SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menegaskan bahwa penggalangan dana kemanusiaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (10/12/2024) di Balikpapan, Kota Minyak. Edy menjelaskan bahwa prosedur perizinan penggalangan dana bergantung pada cakupan wilayahnya.
"Jika pengumpulan dana dilakukan di Kota Balikpapan, cukup mengurus izin di tingkat kota," ujar Edy, dikutip dari ANTARA pada Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan, persyaratan perizinan relatif sederhana, seperti mencantumkan nama yayasan, durasi kegiatan, dan wilayah operasionalnya.
Namun, jika kegiatan mencakup wilayah provinsi, maka izin harus diajukan ke Dinsos provinsi. Sedangkan untuk kegiatan berskala nasional, perizinan harus dikeluarkan oleh Dinsos pusat.
Edy juga menegaskan bahwa Dinsos hanya memproses izin bagi yayasan yang memenuhi persyaratan formal, seperti memiliki kantor, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia menyoroti pentingnya tata cara penggalangan dana, khususnya lokasi yang diperbolehkan. Edy mengingatkan bahwa kegiatan penggalangan dana tidak boleh dilakukan di fasilitas umum, seperti lampu merah, karena dapat mengganggu ketertiban umum.
"Meminta-minta di jalan dengan menggunakan jaring uang itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Edy mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan bantuan.
Baca Juga: Inflasi Stabil di Balikpapan dan PPU, Natal dan Tahun Baru Jadi Tantangan Baru
"Masyarakat harus mengetahui asal-usul yayasan yang menyalurkan donasi, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana oleh sebuah yayasan di Balikpapan, Edy menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat bertindak pasif karena keterbatasan kewenangan.
Ia menyarankan agar pihak yang memiliki bukti, seperti mantan pegawai yayasan tersebut, segera melapor ke polisi dengan menyertakan bukti yang jelas.
"Kami siap menjadi saksi ahli jika kasus tersebut telah masuk ke ranah persidangan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap