SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menegaskan bahwa penggalangan dana kemanusiaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (10/12/2024) di Balikpapan, Kota Minyak. Edy menjelaskan bahwa prosedur perizinan penggalangan dana bergantung pada cakupan wilayahnya.
"Jika pengumpulan dana dilakukan di Kota Balikpapan, cukup mengurus izin di tingkat kota," ujar Edy, dikutip dari ANTARA pada Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan, persyaratan perizinan relatif sederhana, seperti mencantumkan nama yayasan, durasi kegiatan, dan wilayah operasionalnya.
Namun, jika kegiatan mencakup wilayah provinsi, maka izin harus diajukan ke Dinsos provinsi. Sedangkan untuk kegiatan berskala nasional, perizinan harus dikeluarkan oleh Dinsos pusat.
Edy juga menegaskan bahwa Dinsos hanya memproses izin bagi yayasan yang memenuhi persyaratan formal, seperti memiliki kantor, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia menyoroti pentingnya tata cara penggalangan dana, khususnya lokasi yang diperbolehkan. Edy mengingatkan bahwa kegiatan penggalangan dana tidak boleh dilakukan di fasilitas umum, seperti lampu merah, karena dapat mengganggu ketertiban umum.
"Meminta-minta di jalan dengan menggunakan jaring uang itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Edy mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan bantuan.
Baca Juga: Inflasi Stabil di Balikpapan dan PPU, Natal dan Tahun Baru Jadi Tantangan Baru
"Masyarakat harus mengetahui asal-usul yayasan yang menyalurkan donasi, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana oleh sebuah yayasan di Balikpapan, Edy menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat bertindak pasif karena keterbatasan kewenangan.
Ia menyarankan agar pihak yang memiliki bukti, seperti mantan pegawai yayasan tersebut, segera melapor ke polisi dengan menyertakan bukti yang jelas.
"Kami siap menjadi saksi ahli jika kasus tersebut telah masuk ke ranah persidangan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia