SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menegaskan bahwa penggalangan dana kemanusiaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (10/12/2024) di Balikpapan, Kota Minyak. Edy menjelaskan bahwa prosedur perizinan penggalangan dana bergantung pada cakupan wilayahnya.
"Jika pengumpulan dana dilakukan di Kota Balikpapan, cukup mengurus izin di tingkat kota," ujar Edy, dikutip dari ANTARA pada Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan, persyaratan perizinan relatif sederhana, seperti mencantumkan nama yayasan, durasi kegiatan, dan wilayah operasionalnya.
Namun, jika kegiatan mencakup wilayah provinsi, maka izin harus diajukan ke Dinsos provinsi. Sedangkan untuk kegiatan berskala nasional, perizinan harus dikeluarkan oleh Dinsos pusat.
Edy juga menegaskan bahwa Dinsos hanya memproses izin bagi yayasan yang memenuhi persyaratan formal, seperti memiliki kantor, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia menyoroti pentingnya tata cara penggalangan dana, khususnya lokasi yang diperbolehkan. Edy mengingatkan bahwa kegiatan penggalangan dana tidak boleh dilakukan di fasilitas umum, seperti lampu merah, karena dapat mengganggu ketertiban umum.
"Meminta-minta di jalan dengan menggunakan jaring uang itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Edy mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan bantuan.
Baca Juga: Inflasi Stabil di Balikpapan dan PPU, Natal dan Tahun Baru Jadi Tantangan Baru
"Masyarakat harus mengetahui asal-usul yayasan yang menyalurkan donasi, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana oleh sebuah yayasan di Balikpapan, Edy menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat bertindak pasif karena keterbatasan kewenangan.
Ia menyarankan agar pihak yang memiliki bukti, seperti mantan pegawai yayasan tersebut, segera melapor ke polisi dengan menyertakan bukti yang jelas.
"Kami siap menjadi saksi ahli jika kasus tersebut telah masuk ke ranah persidangan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026