SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menegaskan bahwa penggalangan dana kemanusiaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (10/12/2024) di Balikpapan, Kota Minyak. Edy menjelaskan bahwa prosedur perizinan penggalangan dana bergantung pada cakupan wilayahnya.
"Jika pengumpulan dana dilakukan di Kota Balikpapan, cukup mengurus izin di tingkat kota," ujar Edy, dikutip dari ANTARA pada Rabu (11/12/2024).
Ia menambahkan, persyaratan perizinan relatif sederhana, seperti mencantumkan nama yayasan, durasi kegiatan, dan wilayah operasionalnya.
Baca Juga: Inflasi Stabil di Balikpapan dan PPU, Natal dan Tahun Baru Jadi Tantangan Baru
Namun, jika kegiatan mencakup wilayah provinsi, maka izin harus diajukan ke Dinsos provinsi. Sedangkan untuk kegiatan berskala nasional, perizinan harus dikeluarkan oleh Dinsos pusat.
Edy juga menegaskan bahwa Dinsos hanya memproses izin bagi yayasan yang memenuhi persyaratan formal, seperti memiliki kantor, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia menyoroti pentingnya tata cara penggalangan dana, khususnya lokasi yang diperbolehkan. Edy mengingatkan bahwa kegiatan penggalangan dana tidak boleh dilakukan di fasilitas umum, seperti lampu merah, karena dapat mengganggu ketertiban umum.
"Meminta-minta di jalan dengan menggunakan jaring uang itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Edy mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan bantuan.
Baca Juga: Peningkatan Gaji Guru di Balikpapan Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat
"Masyarakat harus mengetahui asal-usul yayasan yang menyalurkan donasi, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana oleh sebuah yayasan di Balikpapan, Edy menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat bertindak pasif karena keterbatasan kewenangan.
Ia menyarankan agar pihak yang memiliki bukti, seperti mantan pegawai yayasan tersebut, segera melapor ke polisi dengan menyertakan bukti yang jelas.
"Kami siap menjadi saksi ahli jika kasus tersebut telah masuk ke ranah persidangan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
568 Kg Sampah Diangkut, Pantai Jumlai Dibersihkan demi IKN yang Lebih Asri
-
Atasi Kecelakaan Beruntun, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Kendaraan Berat
-
Hasil Panen Hilang, Hidup Terguncang: Derita 299 Nelayan
-
Di Jantung IKN, Akses Tambak Masih Jadi PR Besar Pembudidaya Ikan PPU
-
Kaltim Emas Tanpa Ketimpangan: Harapan Baru dari Gratispol