SuaraKaltim.id - Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk 2025. Pengumuman itu dilakukan Akmal di Balikpapan, Rabu (11/12/2024) kemarin.
Ia mengatakan, penetapan UMP dan UMSP Kaltim ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum 2025 dan sudah melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
"Keputusan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025. Serta Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang Penetapan UMSP Kaltim 2025," sebutnya, dikutip dari ANTARA, Jumat (12/12/2024).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh sekaligus mendukung daya saing usaha di Kaltim. Kebijakan itu juga memastikan perlindungan yang adil bagi para pekerja, khususnya di sektor-sektor strategis.
Akmal melanjutkan, pada tahun 2025 UMP di Kaltim naik sekitar 6,5 persen, sedangkan UMSP ditentukan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dari kenaikan 6,5 persen itu, maka ujar Akmal untuk UMP Kaltim ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, sedangkan UMSP Kaltim seperti sektor Perkebunan Sawit (KBLI Nomor 01262) Rp 3.633.003,48.
"Kemudian sektor Kehutanan (KBLI Nomor 022) Rp 3.650.900,05, sektor Batu Bara (KBLI Nomor 0510) Rp 3.722.486,32, dan sektor Minyak dan Gas (KBLI Nomor 06) Rp 3.758.279,46," bebernya.
Akmal menuturkan, kenaikan UMP dan UMSP Kaltim 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan akan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang menurunkan atau mengurangi besaran upah,” ujarnya.
Baca Juga: Proses Penetapan UMK Bontang Dimulai: Target Rampung dalam 3 Hari
Dari kenaikan UMP dan UMSP itu, Akmal berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengurangi keberlanjutan usaha.
"Hari ini penetapan UMP ini sudah kami serahkan ke seluruh kabupaten/kota. Mereka punya waktu hingga 18 Desember untuk menetapkan UMK dan UMSK," ucap Akmal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun
-
Nikmati BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun untuk Atur Ulang Cicilan Rumah Agar Cash Flow Lebih Efisien