SuaraKaltim.id - Kantor Wilayah (Kanwil) V Kalimantan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengintensifkan peranannya dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di wilayah Kalimantan.
Lembaga yang bersifat independen ini bertugas untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada tahun ini, KPPU Kanwil V, yang dipimpin oleh F.Y. Andriyanto, menyoroti berbagai masalah terkait persaingan usaha dan kemitraan yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, terutama yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah dan pelaku usaha besar yang berdampak pada UMKM.
Salah satu langkah nyata dalam pengawasan tersebut adalah penanganan beberapa kasus pelanggaran hukum. Di antaranya, KPPU Kanwil V menangani empat laporan yang terdiri dari dua laporan yang berasal dari 2023 dan dua laporan yang muncul pada 2024.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
Beberapa kasus yang tengah ditangani termasuk dugaan pelanggaran tender pembangunan gedung kantor dan rumah sakit yang tidak sesuai dengan peraturan, serta dugaan persaingan usaha yang tidak sehat terkait dengan kerjasama antara koperasi jasa dan pelaku usaha.
“Dari empat laporan yang diterima, satu kasus telah dinaikkan ke tahap penyelidikan, sementara dua laporan lainnya diberikan surat saran dan pertimbangan untuk diperbaiki. Misalnya, KPPU memberikan saran kepada Bupati Kubu Raya untuk mencabut peraturan yang dinilai menghambat persaingan usaha yang sehat,” ujar Andriyanto pada Senin (23/12/2024).
Selain itu, KPPU Kanwil V juga fokus pada pengawasan kemitraan dalam sektor transportasi, khususnya terkait dengan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
KPPU menemukan adanya ketidakpatuhan dari tiga aplikator besar—Gojek, Grab, dan Maxim—yang tidak mengikuti tarif yang telah ditetapkan, yang berpotensi merugikan mitra pengemudi dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kemitraan.
“Dalam hal ini, KPPU mengingatkan pentingnya kemitraan yang adil dan seimbang antara pelaku usaha besar dengan mitra UMKM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan,” tambah Andriyanto.
Baca Juga: Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
KPPU Kanwil V tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan berbagai kegiatan advokasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan pentingnya persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang berkeadilan.
Di antaranya adalah pertemuan dengan peternak plasma kemitraan unggas, sosialisasi kemitraan perkebunan kelapa sawit, dan berbagai kegiatan pembinaan di universitas-universitas di Kalimantan.
“Dengan bekerjasama dengan universitas dan lembaga pemerintahan setempat, kami berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya persaingan usaha yang adil dan berkelanjutan,” tuturnya.
Ke depan, KPPU Kanwil V menghadapi tantangan untuk terus memperluas wilayah pengawasan dan memperkuat kelembagaannya. Dengan cakupan wilayah yang mencakup Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara, KPPU berkomitmen untuk menjaga integritas pasar dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“KPPU juga berencana untuk melakukan transformasi kelembagaan guna menghadapi dinamika dunia usaha yang semakin kompleks, termasuk perubahan peraturan dan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” pungkas Andriyanto.
Kontributor : Arif Fadillah
Berita Terkait
-
Ironi Pelapor Polisi Pembunuh Sopir Ekspedisi di Palangka Raya: Mengapa Haryono Jadi Tersangka?
-
Balita 2 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan Bapak Kos di Kaltim, Ibu Korban Sempat Diancam Jika Lapor Polisi
-
Inisiatif Vaksin Dengue Oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jadi Teladan untuk Selangor dalam Perangi Penyakit
-
Aturan Jilbab Iran: UU Kontroversial Ditangguhkan Setelah Kecaman Global
-
Motif Keji di Balik Polisi Tembak Mati Warga di Kalteng, Diduga karena Ingin Beli Sabu
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Tuntut Fadli Zon Buntut Kontroversi Lukisan Yos Suprapto, Rocky Gerung Ungkit soal Ketakutan
- Janji Anies Tarik Pajak 100 Orang Terkaya Dibandingkan dengan Kenaikan PPN, Warganet: Udah Dispill Caranya...
- Berhenti Ceramah Karena Diduga Keracunan, Gus Miftah Dikritik Tak Profesional
- Jalan Poros Menuju IKN Longsor dan Terbelah Dua, Warga Rekam Kejadian Mencekam
Pilihan
-
Orang Dalam Bongkar Lokasi Hasto Kristiyanto Pasca Jadi Tersangka KPK
-
Terungkap! Ini Kondisi Hokky Caraka Usai Disikut Pemain Filipina hingga Masuk RS
-
Ria Ricis Intimidasi Wartawan Hanya untuk Cuan Rp 71 Juta dari Konten Pak Tarno
-
25 Ucapan Natal dalam Bahasa Jawa untuk Hangatkan Suasana
-
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, FX Rudy Buka Suara
Terkini
-
Penerimaan Pajak Kalimantan Timur dan Utara Capai 87% Target, PPh Non-Migas Dominasi
-
Penghormatan untuk Awang Faroek: Jalan Tol Balsam Diusulkan Berganti Nama
-
Karena Longsor, Jalur ke IKN Terbelah Dua, Jembatan Darurat Jadi Solusi Sementara
-
Akhir Tahun, Pasang Laut di Kaltim Berpotensi Ganggu Aktivitas Ekonomi dan Pesisir
-
Dari Bekas Tambang ke Lumbung Pangan: Inovasi Pemprov Kaltim Mendukung IKN