SuaraKaltim.id - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Eko Priyo Purnomo menekankan, pentingnya dasar hukum yang tegas untuk memastikan kelancaran proses pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu segera merancang undang-undang bersama DPR RI untuk menetapkan tanggal resmi pemindahan ibu kota. Hal itu ia sampaikan di Jakarta, Rabu (11/12/2024) lalu.
"Tanpa regulasi yang jelas, kepastian hukum, investasi, dan politik lingkungan terkait IKN akan terancam. Untuk itu, sebuah keputusan presiden atau undang-undang harus diteken, memastikan bahwa perpindahan pemerintahan ke IKN dilakukan pada 2028," ujar Prof. Eko, dikutip dari ANTARA, Rabu (18/12/2024).
Fasilitas Dasar dan Adaptasi Jadi Prioritas
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Mulai Berkantor di IKN pada 2028, Analis: Belum Tentu Ibu Kota Pindah
Selain aspek hukum, Prof. Eko menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas dasar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke IKN.
Baginya, kebutuhan seperti perumahan, sekolah untuk anak ASN, layanan kesehatan, hingga pasar harus menjadi perhatian utama agar proses transisi berjalan lancar.
"ASN yang dipindahkan beserta keluarganya membutuhkan jaminan fasilitas dasar. Tanpa itu, proses pemindahan justru akan menimbulkan ketidakpastian dan kesulitan sosial bagi mereka," tambahnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat lokal dan adaptasi sosial di wilayah IKN. Menurut Prof. Eko, masyarakat lokal dan pendatang, termasuk ASN, harus disiapkan untuk hidup berdampingan dalam lingkungan baru yang didukung infrastruktur modern.
Peran IKN sebagai Pusat Politik Tahun 2028
Baca Juga: Drama Tak Berujung: ASN Batal Pindah ke IKN, dari 2024 ke Lebaran 2025, Gimana Akhirnya?
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintahan akan dipindahkan ke IKN setelah infrastruktur utama—seperti kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif—siap beroperasi penuh.
"Pemerintahan akan pindah setelah IKN mampu menjalankan fungsinya sebagai ibu kota politik pada 2028," ujar Hasan.
Dengan target tersebut, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar, mulai dari penyelesaian infrastruktur hingga memastikan integrasi sosial dan ekonomi di IKN. Kejelasan hukum dan kesiapan fasilitas menjadi faktor krusial yang dapat menentukan keberhasilan proyek ambisius ini.
Angle baru: Fokus pada persiapan matang, regulasi hukum, dan peran IKN sebagai pusat politik pada tahun 2028, serta tantangan sosial dan infrastruktur dalam transisi pemerintahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya