SuaraKaltim.id - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Eko Priyo Purnomo menekankan, pentingnya dasar hukum yang tegas untuk memastikan kelancaran proses pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu segera merancang undang-undang bersama DPR RI untuk menetapkan tanggal resmi pemindahan ibu kota. Hal itu ia sampaikan di Jakarta, Rabu (11/12/2024) lalu.
"Tanpa regulasi yang jelas, kepastian hukum, investasi, dan politik lingkungan terkait IKN akan terancam. Untuk itu, sebuah keputusan presiden atau undang-undang harus diteken, memastikan bahwa perpindahan pemerintahan ke IKN dilakukan pada 2028," ujar Prof. Eko, dikutip dari ANTARA, Rabu (18/12/2024).
Fasilitas Dasar dan Adaptasi Jadi Prioritas
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Mulai Berkantor di IKN pada 2028, Analis: Belum Tentu Ibu Kota Pindah
Selain aspek hukum, Prof. Eko menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas dasar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke IKN.
Baginya, kebutuhan seperti perumahan, sekolah untuk anak ASN, layanan kesehatan, hingga pasar harus menjadi perhatian utama agar proses transisi berjalan lancar.
"ASN yang dipindahkan beserta keluarganya membutuhkan jaminan fasilitas dasar. Tanpa itu, proses pemindahan justru akan menimbulkan ketidakpastian dan kesulitan sosial bagi mereka," tambahnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat lokal dan adaptasi sosial di wilayah IKN. Menurut Prof. Eko, masyarakat lokal dan pendatang, termasuk ASN, harus disiapkan untuk hidup berdampingan dalam lingkungan baru yang didukung infrastruktur modern.
Peran IKN sebagai Pusat Politik Tahun 2028
Baca Juga: Drama Tak Berujung: ASN Batal Pindah ke IKN, dari 2024 ke Lebaran 2025, Gimana Akhirnya?
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintahan akan dipindahkan ke IKN setelah infrastruktur utama—seperti kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif—siap beroperasi penuh.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Jangan Angkut Banyak! Ini Aturan Bawa Barang Saat Mudik Gunakan Kereta Api
-
5 Anime dengan Tema Perjuangan Menentang Sistem Pemerintahan Tirani
-
UMKM Bisa Urus Tambang, Menteri Maman: Belum Ada yang Daftar!
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN