SuaraKaltim.id - Alih-alih hanya berfokus pada daftar usulan dan moratorium, artikel bisa menyoroti pemekaran wilayah sebagai strategi percepatan pembangunan, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti Kutai Timur (Kutim). Fokusnya bisa pada urgensi, manfaat jangka panjang, dan tantangan terkait kesiapan daerah tersebut.
Melansir dari AyoBandung, pemekaran wilayah di Indonesia terus menjadi perhatian sebagai salah satu strategi untuk mempercepat pembangunan, memperluas pelayanan publik, dan menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), termasuk 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.
Namun, realisasi pemekaran masih terhambat oleh moratorium yang diberlakukan sejak 2020. Masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim), menanti keputusan pemerintah pusat terkait hal ini.
Bumi Mulawarman, yang kini menjadi titik pembangunan IKN, turut mengajukan usulan pemekaran wilayah. Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sebagai salah satu penyangga utama IKN, mengajukan pembentukan dua DOB, yakni Kabupaten Kutai Utara (Kutara) dan Kabupaten Sangkulirang.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, seperti penyediaan listrik dan air bersih, yang masih menjadi tantangan utama di kawasan tersebut.
Adapun wilayah yang diusulkan membentuk Kabupaten Kutai Utara mencakup delapan kecamatan, yaitu Muara Wahau, Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kombeng, dan Batu Ampar.
Sementara itu, lima kecamatan yang diajukan menjadi bagian dari Kabupaten Sangkulirang adalah Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang.
Kajian akademik telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mengevaluasi kelayakan pembentukan dua DOB tersebut. Usulan ini juga telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca Juga: Pariwisata dan Ekraf Kaltim Untung Besar dari Magnet Baru Bernama IKN
Sementara itu, Wakil Kemendagri, Bima Arya, menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pencabutan moratorium dan pengesahan sejumlah daerah baru.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut memerlukan kajian mendalam agar DOB yang dibentuk mampu mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat, seperti yang terjadi pada beberapa daerah hasil pemekaran sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Dari Rp 2,8 Triliun Jadi Rp 1,6 Triliun, APBD Bontang 2026 Kian Tertekan
-
IKN di Depan Mata, DPRD PPU Fokus Kawal Pembenahan Pesisir
-
Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu, 1.433 TKD Bontang Gaji Tetap UMK
-
Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
-
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat