SuaraKaltim.id - Alih-alih hanya berfokus pada daftar usulan dan moratorium, artikel bisa menyoroti pemekaran wilayah sebagai strategi percepatan pembangunan, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti Kutai Timur (Kutim). Fokusnya bisa pada urgensi, manfaat jangka panjang, dan tantangan terkait kesiapan daerah tersebut.
Melansir dari AyoBandung, pemekaran wilayah di Indonesia terus menjadi perhatian sebagai salah satu strategi untuk mempercepat pembangunan, memperluas pelayanan publik, dan menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), termasuk 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.
Namun, realisasi pemekaran masih terhambat oleh moratorium yang diberlakukan sejak 2020. Masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim), menanti keputusan pemerintah pusat terkait hal ini.
Bumi Mulawarman, yang kini menjadi titik pembangunan IKN, turut mengajukan usulan pemekaran wilayah. Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sebagai salah satu penyangga utama IKN, mengajukan pembentukan dua DOB, yakni Kabupaten Kutai Utara (Kutara) dan Kabupaten Sangkulirang.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, seperti penyediaan listrik dan air bersih, yang masih menjadi tantangan utama di kawasan tersebut.
Adapun wilayah yang diusulkan membentuk Kabupaten Kutai Utara mencakup delapan kecamatan, yaitu Muara Wahau, Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kombeng, dan Batu Ampar.
Sementara itu, lima kecamatan yang diajukan menjadi bagian dari Kabupaten Sangkulirang adalah Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang.
Kajian akademik telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mengevaluasi kelayakan pembentukan dua DOB tersebut. Usulan ini juga telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca Juga: Pariwisata dan Ekraf Kaltim Untung Besar dari Magnet Baru Bernama IKN
Sementara itu, Wakil Kemendagri, Bima Arya, menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pencabutan moratorium dan pengesahan sejumlah daerah baru.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut memerlukan kajian mendalam agar DOB yang dibentuk mampu mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat, seperti yang terjadi pada beberapa daerah hasil pemekaran sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!