SuaraKaltim.id - Alih-alih hanya berfokus pada daftar usulan dan moratorium, artikel bisa menyoroti pemekaran wilayah sebagai strategi percepatan pembangunan, khususnya di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti Kutai Timur (Kutim). Fokusnya bisa pada urgensi, manfaat jangka panjang, dan tantangan terkait kesiapan daerah tersebut.
Melansir dari AyoBandung, pemekaran wilayah di Indonesia terus menjadi perhatian sebagai salah satu strategi untuk mempercepat pembangunan, memperluas pelayanan publik, dan menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), termasuk 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.
Namun, realisasi pemekaran masih terhambat oleh moratorium yang diberlakukan sejak 2020. Masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim), menanti keputusan pemerintah pusat terkait hal ini.
Bumi Mulawarman, yang kini menjadi titik pembangunan IKN, turut mengajukan usulan pemekaran wilayah. Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sebagai salah satu penyangga utama IKN, mengajukan pembentukan dua DOB, yakni Kabupaten Kutai Utara (Kutara) dan Kabupaten Sangkulirang.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, seperti penyediaan listrik dan air bersih, yang masih menjadi tantangan utama di kawasan tersebut.
Adapun wilayah yang diusulkan membentuk Kabupaten Kutai Utara mencakup delapan kecamatan, yaitu Muara Wahau, Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kombeng, dan Batu Ampar.
Sementara itu, lima kecamatan yang diajukan menjadi bagian dari Kabupaten Sangkulirang adalah Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang.
Kajian akademik telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mengevaluasi kelayakan pembentukan dua DOB tersebut. Usulan ini juga telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Baca Juga: Pariwisata dan Ekraf Kaltim Untung Besar dari Magnet Baru Bernama IKN
Sementara itu, Wakil Kemendagri, Bima Arya, menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pencabutan moratorium dan pengesahan sejumlah daerah baru.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut memerlukan kajian mendalam agar DOB yang dibentuk mampu mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat, seperti yang terjadi pada beberapa daerah hasil pemekaran sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi