SuaraKaltim.id - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah turun ke Kabupaten Berau untuk memeriksa hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb yang dilaporkan terkait dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar.
Ketua PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama lima hari, sejak Senin (20/01/2025) hingga Jumat (24/1/2025). Agenda pemeriksaan mencakup pelapor, terlapor, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau untuk hasil penyelidikan belum ada, karena itu merupakan wewenang dari Bawas begitu pun dengan jumlah anggota PN yang diperiksa saya juga tidak bisa menyebutkan, karena di luar daripada terlapor adapula pihak-pihak lain yang ikut diperiksa," katanya saat dikonfirmasi, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/01/2025).
John menyebut, jika pemeriksaan perkara dilakukan oleh 4 orang. Yakni 3 hakim tinggi dan 1 sekretaris dari Bawas. Selaku pimpinan, John menginginkan agar kasus yang menyeret anggotanya itu dapat segera menemukan titik terang agar dapat terselesaikan dengan baik.
"Kalau terbukti bersalah pasti sudah jelas ditindak dan jika tidak terbukti maka kami berhak meminta rehabilitasi nama baik," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, tiga hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yakni L, R dan M dilaporkan ke KY dan Bawas di Jakarta dalam nomor perkara 18 sengketa warisan tanah. Ketiganya diduga menerima suap sebagai "pelicin" untuk memenangkan pihak penyuap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ahli: Pengerukan Sungai Mahakam Tak Cukup, SKM Lebih Berpengaruh pada Banjir Kota
-
Pertama di Kukar! Desa Kedang Ipil Resmi Jadi Masyarakat Hukum Adat: Apa Artinya?
-
BMKG: Awal November, Sebagian Besar Wilayah Kaltim Berpotensi Diguyur Hujan Deras
-
Membangun IKN Tak Hanya Soal Infrastruktur, Tapi Juga Karakter Aparatur
-
Ancaman Manusia Hantui Badak Pari, Satu-Satunya Badak Kalimantan yang Masih Bertahan