SuaraKaltim.id - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Tea Wai, melaporkan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh sebuah perusahaan besar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemilik merek Tea Wai, Khalif Sardi, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut baru saja meluncurkan produk dengan nama dan elemen visual yang menyerupai merek mereka. Hal ini, menurutnya, telah menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen akibat kemiripan dalam penyebutan nama.
Usaha yang dirintis bersama istrinya sejak 2017 itu telah memberikan kontribusi positif bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengembangan UMKM.
"Masalah ini bukan semata soal bisnis, tetapi tentang penghargaan atas kerja keras dan inovasi kami dalam membangun merek ini," ujar Khalif melalui pesan instan pada Kamis (19/12/2024).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke instansi terkait untuk memperoleh perlindungan hukum atas penggunaan merek Tea Wai.
"Kami sudah menyerahkan sejumlah bukti dan tinggal menunggu hasilnya," katanya.
Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKMM) Kukar, Aspin Anwar, turut menyoroti kasus ini dan menyayangkan adanya pihak yang diduga menggunakan merek Tea Wai tanpa izin.
"Dari sudut pandang anak muda, tindakan seperti ini menunjukkan kurangnya kreativitas, selain jelas melanggar hukum," ujar Anwar.
Ia juga mempertanyakan apakah pihak terkait telah berkoordinasi sebelumnya dengan Tea Wai sebelum menggunakan nama merek tersebut. Anwar mengimbau UMKM untuk menciptakan identitas unik tanpa menjiplak merek lain.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas TAPPD, Pemkot Siapkan Tindak Lanjut
"Kalau ingin mengembangkan branding, bisa berkolaborasi dengan sesama UMKM. Namun, jika terbukti menjiplak, tentu ada konsekuensi hukum," tegasnya.
Anwar juga menyarankan pemerintah untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak sebagai upaya penyelesaian masalah ini. Jika mediasi gagal, ia menekankan pentingnya tindakan hukum melalui dinas terkait.
"Mediasi adalah langkah awal. Jika tidak berhasil, maka HKI harus dilaporkan secara resmi ke dinas terkait," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan merek lokal, terutama bagi UMKM yang menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga kekayaan intelektual mereka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Dana Rp90 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Kutai Barat-Mahakam Ulu
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga