SuaraKaltim.id - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Tea Wai, melaporkan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh sebuah perusahaan besar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemilik merek Tea Wai, Khalif Sardi, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut baru saja meluncurkan produk dengan nama dan elemen visual yang menyerupai merek mereka. Hal ini, menurutnya, telah menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen akibat kemiripan dalam penyebutan nama.
Usaha yang dirintis bersama istrinya sejak 2017 itu telah memberikan kontribusi positif bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengembangan UMKM.
"Masalah ini bukan semata soal bisnis, tetapi tentang penghargaan atas kerja keras dan inovasi kami dalam membangun merek ini," ujar Khalif melalui pesan instan pada Kamis (19/12/2024).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah ini ke instansi terkait untuk memperoleh perlindungan hukum atas penggunaan merek Tea Wai.
"Kami sudah menyerahkan sejumlah bukti dan tinggal menunggu hasilnya," katanya.
Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKMM) Kukar, Aspin Anwar, turut menyoroti kasus ini dan menyayangkan adanya pihak yang diduga menggunakan merek Tea Wai tanpa izin.
"Dari sudut pandang anak muda, tindakan seperti ini menunjukkan kurangnya kreativitas, selain jelas melanggar hukum," ujar Anwar.
Ia juga mempertanyakan apakah pihak terkait telah berkoordinasi sebelumnya dengan Tea Wai sebelum menggunakan nama merek tersebut. Anwar mengimbau UMKM untuk menciptakan identitas unik tanpa menjiplak merek lain.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas TAPPD, Pemkot Siapkan Tindak Lanjut
"Kalau ingin mengembangkan branding, bisa berkolaborasi dengan sesama UMKM. Namun, jika terbukti menjiplak, tentu ada konsekuensi hukum," tegasnya.
Anwar juga menyarankan pemerintah untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak sebagai upaya penyelesaian masalah ini. Jika mediasi gagal, ia menekankan pentingnya tindakan hukum melalui dinas terkait.
"Mediasi adalah langkah awal. Jika tidak berhasil, maka HKI harus dilaporkan secara resmi ke dinas terkait," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan merek lokal, terutama bagi UMKM yang menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga kekayaan intelektual mereka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Harga BBM Naik Tinggi, Mahasiswa Demo DPRD Balikpapan
-
Kini Nasabah Bisa Pilih 3 Produk Reksa Dana USD Batavia melalui BRImo
-
Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim
-
Harga Tiket Pesawat Meroket, Penumpang Bandara Sepinggan Turun Drastis
-
Harga Pertamax Naik, Pengamat: Momen Evaluasi Gaya Hidup