SuaraKaltim.id - Isu keterlibatan universitas dalam sektor pertambangan kembali mencuat, setelah rencana revisi keempat Undang-Undang Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim), Mareta Sari, menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis pertambangan dapat merusak peran akademisi sebagai pengawal keadilan lingkungan.
"Seharusnya kampus menjadi tempat untuk membangun argumentasi tandingan terhadap narasi industri tambang yang seringkali hanya menonjolkan keuntungan ekonomi. Jika justru ikut menambang, maka independensi akademik akan dipertanyakan," ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (11/02/2025).
Selain itu, kebijakan ini juga bisa berdampak pada transparansi pengelolaan dana kampus. Wacana bahwa keterlibatan kampus dalam pertambangan akan menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) perlu dikaji lebih dalam.
Menurutnya, mahasiswa perlu mengetahui bagaimana dana kampus digunakan dan apakah ada jaminan bahwa keuntungan dari tambang benar-benar akan menurunkan biaya pendidikan.
"Apakah kampus berani buka informasi itu? UKT buat apa? Jangan-jangan malah buat jalan-jalan. Jangan-jangan ada korupsi di dalamnya," tambah Mareta.
Mareta mengingatkan bahwa skema ini bukan hal baru. Di era Orde Baru, setidaknya ada 38 kampus diberikan izin pengelolaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 300 hektare , tetapi program tersebut gagal dan malah menimbulkan masalah lingkungan.
“Harusnya mereka bercermin dari masa sebelumnya. Mengurus hutan saja tidak bisa, apalagi tambang yang seharusnya bisa lebih berdampak buruk. Sebenarnya pengalaman itu guru yang terbaik,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menanggapi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) yang menyetujui pengelolaan tambang. Meskipun UMKT menyatakan akan melaksanakan program reboisasi lahan eks tambang, ia mengkritisi bahwa lahan-lahan tersebut seharusnya sudah di reklamasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Fokus SDM atau Bisnis? Kritik Pengamat Unmul Soal Usulan Kampus Kelola Tambang
“Kalau mereka mampu reklamasi, harusnya sudah dilakukan sejak lama. Buktinya, sekarang tidak ada lahan-lahan bekas tambang yang direklamasi,” tegasnya.
Saat ini, Kaltim sendiri sudah menjadi provinsi yang merasakan dampak buruk pertambangan. Alih-alih memberi kesejahteraan bagi masyarakat, industri ini justru memicu bencana ekologis, seperti banjir dan rusaknya infrastruktur.
Ia menekankan bahwa kampus masih memiliki banyak opsi dalam mencari sumber pendanaan tanpa harus terlibat dalam industri ekstraktif yang dapat merusak lingkungan.
"Banyak alternatif usaha lain yang bisa dilakukan, seperti mengelola situs penting atau membentuk badan usaha yang tidak ekstraktif. Tidak harus menambang, karena di Kaltim sudah jelas bagaimana tambang merusak dan membangkrutkan ekonomi kita," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!