SuaraKaltim.id - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melaporkan bahwa hingga 10 Februari 2025, sebanyak 711.660 tabung LPG (elpiji) 3 kg telah tersalurkan dari total alokasi 736.330 tabung untuk Kota Balikpapan. Hal itu disampaikan Humas Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, di Balikpapan, Rabu (12/02/2025).
"Itu angka realisasi per tanggal 10 Februari 2025," ujar Edi Mangun, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Dalam upaya memastikan distribusi LPG 3 kg tetap tepat sasaran, Pertamina terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pemerintah daerah, Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), serta aparat penegak hukum.
"Agar elpiji 3 kg sebagai produk yang disubsidi negara dapat tepat sasaran dan dijual tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)," tegas Edi.
Pangkalan Disanksi, Pengecer Kini Masuk Sistem Distribusi
Salah satu tantangan utama dalam distribusi LPG 3 kg adalah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Gas bersubsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Namun, karena perbedaan harga yang signifikan dibandingkan LPG non-subsidi, banyak oknum yang menjualnya di luar ketentuan.
"Karena HET ditetapkan gubernur setempat, kami juga mohon pemerintah kota atau kabupaten membantu menjaga agar elpiji 3 kg tepat sasaran," jelas Edi.
Pada Januari 2024, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer sempat melonjak hingga Rp 60 ribu–Rp 70 ribu per tabung. Penyebabnya adalah pangkalan yang menyalurkan stoknya ke pengecer, yang dalam sistem sebelumnya dianggap sebagai pelanggaran tata niaga.
"Karena itulah pangkalan yang kami tindak. Karena pangkalanlah yang memiliki hubungan usaha dengan kami," kata Edi.
Baca Juga: Urus SIM di Balikpapan? Pastikan BPJS Kesehatan Anda Aktif!
Namun, melihat peran pengecer yang efektif dalam distribusi, pemerintah akhirnya memasukkan mereka dalam rantai pasok resmi dengan status sub pangkalan sejak pertengahan Januari kemarin.
Para pengecer kini bisa mendaftar secara daring melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina dengan memenuhi syarat seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dengan demikian, diharapkan distribusi dan harga lebih bisa dikontrol, serta masyarakat lebih mudah mendapatkan gas sesuai peruntukannya," ujar Edi.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin atau kurang mampu. Bagi yang tidak termasuk kategori tersebut, tersedia LPG Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg sebagai alternatif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu