SuaraKaltim.id - Sejak Desember 2024, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Balikpapan mewajibkan pemohon untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini berlaku untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Ropiyani, Senin (20/01/2025).
"Kebijakan ini sudah kami terapkan sejak Desember. Pemohon harus memastikan status BPJS mereka aktif dan tidak ada tunggakan," ujarnya, dikutip dari ANTARA, di hari yang sama.
Pemohon yang menghadapi kendala seperti tunggakan iuran diwajibkan menyelesaikan administrasi di kantor BPJS terlebih dahulu. Surat keterangan dari BPJS akan menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan.
Menurut Ropiyani, langkah ini bertujuan untuk memastikan semua warga terlindungi oleh jaminan kesehatan, khususnya dalam konteks kecelakaan lalu lintas.
"Kepesertaan BPJS sangat membantu korban kecelakaan lalu lintas tunggal, seperti hilang kendali, yang tidak tercover oleh Jasa Raharja," jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme ini melibatkan sinergi antara kepolisian, Jasa Raharja, dan BPJS. Polisi akan menerbitkan surat keterangan kecelakaan untuk membantu korban mendapatkan klaim dari kedua lembaga tersebut.
Penerapan kebijakan ini telah melalui tahap uji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM. Ropiyani menegaskan bahwa aturan baru ini berlaku untuk semua pemohon.
Baca Juga: Tanpa SIM, Pelajar di Samarinda Tidak Boleh Naik Motor ke Sekolah
"Bagi masyarakat yang belum terdaftar di BPJS, kami mendorong untuk segera mendaftarkan diri, baik melalui aplikasi daring maupun langsung ke petugas BPJS," imbaunya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!