SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Owena – Stanislaus sebagai peserta Pilkada Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) 2024. Dengan putusan ini sekaligus membatalkan kemenangan pasangan Owena – Stanislaus dan memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Mahakam Ulu telah dibacakan pukul 08.00 WIB:
Hasilnya, MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. Dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam UluTahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024;
- Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. Dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, sepanjang Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ovena Mayang Shari Belawan, S.Ak. Dan Drs. Stanislaus Liah);
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (dptb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3;
- Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
- Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Baca Juga: Sengketa Pilgub Kaltim Berakhir, MK Tegaskan Tak Ada Politik Uang
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!
-
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel Gegara Tak Jujur Pernah Jadi Terpidana Pengadilan Militer
-
Anies Singgung Tak Ada Foto Wapres saat Bertemu Orang Indonesia di Yordania: Nanti Tunggu Putusan MK
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
Tag
Terpopuler
- Baru 5 Bulan Cerai, Nisya Ahmad Dirangkul Mesra Seorang Pria, Diduga Kuasa Hukumnya Sendiri
- Sempat Berseteru Dengan Arumi Bachsin, Ini Kabar Terbaru Maria Lilian Pesch
- Diisukan Pilih Kasih Menantu, Geni Faruk Kembali Absen Acara Aurel Hermansyah
- Verrell Bramasta Nekat Susul Fuji ke Malaysia, Omongan Venna Melinda Ramai Disinggung
- Bandingkan Menu Makanan Gratis Demo Indonesia Gelap dengan MBG, Publik: Gak Perlu Drama Efisiensi..
Pilihan
-
Profil Dean James: Arek Surabaya, Jagoan Go Ahead Eagles
-
Rusun ASN di IKN Hadir dengan Kualitas Apartemen, Harga Terjangkau
-
7 Rekomendasi HP Terbaik di Bawah Rp 10 Juta Februari 2025, Performa dan Fitur Flagship
-
Wagub Baru, Kebijakan Baru! Pendidikan Gratis Jadi Prioritas Seno Aji
-
5 Rekomendasi HP Rp 7 Jutaan Terbaik Februari 2025, Tak Kalah Keren dari iPhone
Terkini
-
Rusun ASN di IKN Hadir dengan Kualitas Apartemen, Harga Terjangkau
-
Wagub Baru, Kebijakan Baru! Pendidikan Gratis Jadi Prioritas Seno Aji
-
MK Diskualifikasi Paslon OwenaStanislaus, Pilkada Mahulu 2024 Harus Diulang
-
Ramadan Tiba, Pemkot Bontang Wajibkan THM Tutup Hingga H+7 Lebaran
-
IKN Bukan Sekadar Megah: Gedung Legislatif dan Yudikatif Akan Sarat Filosofi Indonesia