SuaraKaltim.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan pemohon atas pembatalan Edi Damansyah sebagai kandidat di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Dengan keputusan itu, Edi dinyatakan didiskualifikasi kemudian akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Edi.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Senin (24/02/2025). Dalam putusannya menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi - ALif Turiadi) untuk sebagian," ujar Suhartoyo, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, dikutip di hari yang sama.
Suhartoyo juga menyatakan pembatalan hasil keputusan KPU Kukar Nomor 1893 pada tangga 6 Desember 2024, juga keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar 2024.
Lalu MK memerintahkan partai politik pengusung mengganti Edi Damansyah, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. Kemudian memerintahkan KPU melangsungkan Pemilihan Suara Ulang alias PSU Pilkada Kukar 2024, tanpa mengikutsertakan Edi Damanysah.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim MK.
Diskualifikasi ini didasarkan pada masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar pada periode sebelumnya yakni 2016-2021, yang telah melebihi batas 2,5 tahun.
Berdasarkan Keputusan ini, MK menilai bahwa Edi Damansyah telah menjabat lebih dari separuh masa jabatan, sehingga pencalonannya di Pilkada 2024 tidak sah.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Mobil Bekas Kabin Luas 70 Jutaan, Mesin Tangguh Jarang Masuk Bengkel
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Virus Nipah lewat Kelelawar, Ini Gejalanya
-
5 Mobil Bekas untuk Dana Terbatas, Pilihan Logis yang Fungsional dan Ekonomis
-
6 Lipstik untuk Wanita 40 Tahun ke Atas, Elegan Bikin Tampilan Lebih Muda
-
Proyek IKN Dominasi Belanja Pusat di Kaltim, Capai Rp63,4 Triliun