Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 25 Februari 2025 | 17:45 WIB
Calon Bupati Kukar Edi Damansyah (kiri) serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, resmi didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi dan memerintahkan KPU setempat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). [ANTARA]

Diskualifikasi dua pasangan calon ini memicu dinamika baru di Kukar dan Mahulu. KPU Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dan memastikan PSU berjalan adil.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami akan memastikan PSU terlaksana sesuai regulasi," pungkas Qoyyim.

Load More