Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 25 Februari 2025 | 17:45 WIB
Calon Bupati Kukar Edi Damansyah (kiri) serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, resmi didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi dan memerintahkan KPU setempat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). [ANTARA]

Bawaslu Kaltim Siapkan Pengawasan Ketat

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan kesiapan lembaganya dalam mengawal jalannya PSU. Ia memastikan akan ada perekrutan ulang pengawas TPS untuk memastikan netralitas dan integritas proses pemungutan suara.

"Kami akan mengikuti putusan yang bersifat final ini dan menyiapkan tim pengawas untuk melaksanakan amar putusan tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga akan mengevaluasi kinerja pengawas sebelumnya untuk memastikan PSU berjalan lebih transparan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif

Peta Politik Kukar dan Mahulu Berubah, KPU Pastikan Netralitas PSU

Diskualifikasi dua pasangan calon ini memicu dinamika baru di Kukar dan Mahulu. KPU Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dan memastikan PSU berjalan adil.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami akan memastikan PSU terlaksana sesuai regulasi," pungkas Qoyyim.

Load More