SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Keputusan ini mendorong pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid di Samarinda, Senin (24/02/2025) kemarin. Ia menyebut koordinasi secara intens dilakukan dengan KPU pusat.
"Koordinasi intensif dengan KPU RI dan KPU tingkat kabupaten dilakukan untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa (25/02/2025).
Kasus Kukar: Diskualifikasi Karena Masa Jabatan Lebih dari 2,5 Tahun
Dalam sidang sengketa Pilkada Kukar, MK memutuskan mendiskualifikasi Edi Damansyah setelah terbukti masa jabatannya melebihi batas maksimal yang diizinkan. Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa masa jabatan Edi—yang dimulai sejak 10 Oktober 2017 sebagai Wakil Bupati dan Plt Bupati—melampaui 2 tahun 6 bulan, melanggar Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016.
MK memerintahkan partai pengusung untuk mengganti Edi Damansyah tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati dan nomor urut pasangan calon. PSU wajib digelar dalam 60 hari pascaputusan MK.
"Kami akan mengikuti semua arahan dari KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU di kedua kabupaten," tegas Qoyyim.
Kasus Mahulu: Diskualifikasi Akibat Praktik Politik Uang
Di Mahulu, MK mendiskualifikasi pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah setelah terbukti melakukan praktik politik uang melalui kontrak politik yang menjanjikan dana ke seluruh kecamatan. PSU di Mahulu wajib digelar dalam waktu maksimal tiga bulan, tanpa melibatkan pasangan yang didiskualifikasi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Awang-Ahmad, Sengketa Pilbup Kukar Berlanjut untuk Dendi-Alif
"Kami belum tahu jadwal pastinya, yang pasti maksimal tiga bulan setelah keputusan MK untuk Mahulu dan 60 hari untuk Kukar," ungkap Qoyyim.
Bawaslu Kaltim Siapkan Pengawasan Ketat
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan kesiapan lembaganya dalam mengawal jalannya PSU. Ia memastikan akan ada perekrutan ulang pengawas TPS untuk memastikan netralitas dan integritas proses pemungutan suara.
"Kami akan mengikuti putusan yang bersifat final ini dan menyiapkan tim pengawas untuk melaksanakan amar putusan tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga akan mengevaluasi kinerja pengawas sebelumnya untuk memastikan PSU berjalan lebih transparan.
Peta Politik Kukar dan Mahulu Berubah, KPU Pastikan Netralitas PSU
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik