Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 13 Maret 2025 | 18:05 WIB
Tim gabungan Satgas Pangan Kaltim melakukan uji tera MinyaKita di salah satu ruko kawasan Pasar Pandan Sari. [ANTARA]

"Kemungkinan penarikan itu pasti ada, tapi yang jelas itu masih menunggu hasil rapat," katanya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Indaksi Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, menambahkan bahwa isu mengenai takaran minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai tengah menjadi perhatian serius di berbagai daerah.

"Oleh sebab itu sejak kemarin kami bersama Polres jajaran melakukan pemeriksaan di pasar-pasar tradisional," kata Haris.

Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa produk minyak goreng bersubsidi tersebut tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025

Adanya temuan ini, pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak konsumen serta menjaga kualitas dan ketepatan takaran produk yang beredar di pasaran.

Untuk diketahui, MinyaKita adalah merek minyak goreng kemasan sederhana yang diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada 6 Juli 2022.

Program ini bertujuan untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat, terutama di tengah fluktuasi harga minyak goreng di pasar.

Load More