Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi banjir akibat proyek perumahan tanpa amdal. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan sejumlah titik banjir yang diduga dipicu oleh proyek perumahan yang mengabaikan sistem drainase.

"Kami tinjau sejumlah titik yang sempat terkena banjir, ditemukan beberapa selokan atau parit tidak berfungsi karena tertutup," ujar Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, disadur dari ANTARA, Selasa (18/03/2025).

Hasil investigasi menunjukkan bahwa saluran air yang tersumbat disebabkan oleh proyek pembangunan perumahan, yang mengakibatkan air hujan tidak dapat mengalir dengan baik dan justru menggenangi permukiman warga.

Baca Juga: Sejak Jadi Mitra IKN, PPU Catat Investasi Rp 6,61 Triliun!

Menurut pengakuan warga, kawasan mereka sebelumnya tidak pernah mengalami banjir selama puluhan tahun.

Namun, sejak maraknya pembangunan perumahan, banjir mulai terjadi, yang menimbulkan dugaan bahwa pengembang tidak memiliki Amdal dan tidak memperhitungkan dampak lingkungan.

Pemkab PPU menegaskan akan menindak pengembang yang tidak memenuhi standar lingkungan dalam menjalankan proyek mereka.

"Kami komitmen terus pantau dan awasi perusahaan yang tidak patuhi aturan dan tidak perhatikan dampak lingkungan sekitar," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan pengembang yang mengabaikan aspek lingkungan, demi mencegah dampak negatif bagi warga sekitar.

Baca Juga: Kaltim Rawan Bencana: BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Banjir dan Longsor

Meskipun demikian, Pemkab PPU tidak menutup pintu bagi pengembangan perumahan. Namun, setiap proyek harus memperhatikan aspek lingkungan dan memiliki Amdal sebelum proses pembangunan dimulai.

Load More