Dalam keterangan tertulisnya, Public Affairs & Government Relations Arsari Group sekaligus kuasa hukum PT ITCHI KU, Nicholay Aprilindo menjelaskan awal mula persoalan ini mengemuka, hingga kemudian berujung pada laporan ke kepolisian.
Pada 2017 lalu, PT ITCHI KU menyampaikan mendapat perpanjangan HGB 00001 seluas 83,55 Ha yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebelumnya legalitas HGB tersebut adalah Buku tanah No. 01 tahun 1993 berlaku hingga tahun 2013 dan Buku tanah No. 02 tahun 1994 berlaku hingga tahun 2014.
Masih di tahun yang sama, 2017, perusahaan melakukan sosialisasi dan pendataan kepada warga Kelurahan Maridan dan Desa Telemow.
Baca Juga: Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
Dalam sosialisasi dan pendataan itu warga diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya warga mengakui bahwa areal yang mereka duduki adalah lahan HGB PT ITCIKU.
"Hasil pendataan tersebut, warga Kelurahan Maridan seluruhnya 118 warga menandatangani surat pernyataan tersebut, sementara untuk warga Desa Telemow dari 51 warga ada 27 warga yang tidak bersedia menandatangani surat pernyataan," sebut perusahaan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani kuasa hukum mereka, Nicholay Aprilindo dan GM Forestry and Camp, Jurianto, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (18/03/2025).
Berbagai upaya dilakukan perusahaan agar warga mendatangani surat pernyataan yang perusahaan bagikan.
Upaya itu di antaranya: melakukan pendekatan melalui Kepala Desa Telemow, BPD Telemow, kepala dusun dan tokoh agama; melakukan pertemuan Forum Discussion Group (FGD) dengan BPN PPU, Polres PPU, Polsek, Kecamatan Sepaku, Kepala Desa dan Tokoh Adat dan perwakilan dari 27 warga yang belum bersedia dengan difasilitasi oleh Polres PPU.
Kemudian melempar somasi, pertama 17 Maret 2020, kedua 26 Maret 2020.
Baca Juga: Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
Selanjutnya, pada tanggal 11/02/2021 perusahaan melakukan koordinasi penyelesaian lahan HGB dengan perwakilan masyarakat Desa Telemow yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Sepaku.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Akan Uji Coba Sekolah Swasta Gratis dari SD-SMA di 40 Lokasi, Minat?
-
Gatot Nurmantyo Balas Hercules soal Tudingan Kudeta Purnawirawan TNI!
-
Ironi Guiding Block: Desain yang Salah Bisa Rugikan Disabilitas
-
Pramono Lanjutkan Normalisasi Ciliwung, 67 Hektare Lahan di Jaktim Bakal Dibebaskan Pakai Pendekatan
-
NTPR Meroket, Sektor Perkebunan Jadi Penyelamat Ekonomi Indonesia?
Tag
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
5 Rekomendasi Motor Matic Bekas Rp4 Jutaan, Bandel Gak Asal-asalan!
-
Harga Emas Antam Menguat Hari Ini, Tembus Rp1,93 Juta per Gram
-
Persib Juara Liga 1 2024/2025: Pangeran Biru Masih Urutan Nomor 2
-
Indonesia Siap Sikut China Jadi Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
Terkini
-
DANA Kaget Bagi-bagi Saldo Ratusan Ribu Rupiah, Klaim Segera!
-
Mereka Bukan Liar, Mereka Warga: Penolakan Relokasi Pasar Subuh Menguat
-
Saldo DANA Gratis dari Dana Kaget! Klaim Sekarang, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Diperiksa 4 Dokter, Jemaah Haji Kloter 1 Balikpapan Lalui Tahap Kesehatan dan Administrasi
-
Kapal Feri Karam, Dua Penumpang Diduga Terjebak di Dalam Mobil