Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:57 WIB
Ilustrasi lahan di IKN. [Forest Watch Indonesia/FWI]

Dalam keterangan tertulisnya, Public Affairs & Government Relations Arsari Group sekaligus kuasa hukum PT ITCHI KU, Nicholay Aprilindo menjelaskan awal mula persoalan ini mengemuka, hingga kemudian berujung pada laporan ke kepolisian.

Pada 2017 lalu, PT ITCHI KU menyampaikan mendapat  perpanjangan HGB 00001 seluas 83,55 Ha yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya legalitas HGB tersebut adalah Buku tanah No. 01 tahun 1993 berlaku hingga tahun 2013 dan Buku tanah No. 02 tahun 1994 berlaku hingga tahun 2014.

Masih di tahun yang sama, 2017, perusahaan melakukan sosialisasi dan pendataan kepada warga Kelurahan Maridan dan Desa Telemow.

Baca Juga: Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya

Dalam sosialisasi dan pendataan itu warga diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya warga mengakui bahwa areal yang mereka duduki adalah lahan HGB PT ITCIKU.

"Hasil pendataan tersebut, warga Kelurahan Maridan seluruhnya 118 warga menandatangani surat pernyataan tersebut, sementara untuk warga Desa Telemow dari 51 warga ada 27 warga yang tidak bersedia menandatangani surat pernyataan," sebut perusahaan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani kuasa hukum mereka, Nicholay Aprilindo dan GM Forestry and Camp, Jurianto, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (18/03/2025).

Berbagai upaya dilakukan perusahaan agar warga mendatangani surat pernyataan yang perusahaan bagikan.

Upaya itu di antaranya: melakukan pendekatan melalui Kepala Desa Telemow, BPD Telemow, kepala dusun dan tokoh agama; melakukan pertemuan Forum Discussion Group (FGD) dengan BPN PPU, Polres PPU, Polsek, Kecamatan Sepaku, Kepala Desa dan Tokoh Adat dan perwakilan dari 27 warga yang belum bersedia dengan difasilitasi oleh Polres PPU.

Kemudian melempar somasi, pertama 17 Maret 2020, kedua 26 Maret 2020.

Baca Juga: Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta

Selanjutnya, pada tanggal 11/02/2021 perusahaan melakukan koordinasi penyelesaian lahan HGB dengan perwakilan masyarakat Desa Telemow yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Sepaku.

Load More