Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:57 WIB
Ilustrasi lahan di IKN. [Forest Watch Indonesia/FWI]

Akhirnya, pada 25 Juli 2023, PT ITCHI KU resmi melayangkan laporan ke Polda Kaltim.

"Selanjutnya, ikut proses hukumnya. Nanti akan pembuktian di pengadilan, akan terang benderang siapa berbuat apa," jelas perusahaan.

LBH Samarinda Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebagai informasi, Empat warga Desa Telemow resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) atas dugaan penyerobotan lahan HGB milik PT ITCHI Kartika Utama (ITCHI-KU), Kamis (12/03/2025).

Baca Juga: Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya

Kejari PPU menerima pelimpahan kasus dari Polda Kaltim dan menempatkan para tersangka di Rutan Polres PPU hingga persidangan digelar.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menilai penahanan tersebut subjektif dan tidak memiliki dasar kuat.

Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024, keempat warga tidak pernah melakukan tindakan yang membahayakan.

Ia mempertanyakan alasan penahanan yang biasanya didasarkan pada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Koalisi Tanah untuk Rakyat menilai kasus ini merupakan bagian dari dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.

Baca Juga: Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta

Mereka menuding penerbitan HGB PT ITCHI-KU cacat administrasi, karena tidak melibatkan warga dalam tahap sosialisasi hingga penerbitan izin.

Load More