Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:57 WIB
Ilustrasi lahan di IKN. [Forest Watch Indonesia/FWI]

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD PPU tanggal 31 Agustus 2021.

"Tanggal 13 Oktober 2021, Pemkab PPU menurunkan tim verifikasi yang dipimpin oleh Kadis Perumahan dan Pemukiman dan Kabag Pemerintahan, namun tidak mendapatkan hasil yang optimal," sebut perusahaan.

Tidak berhenti di situ, upaya lain masih dilakukan perusahan. Pada tanggal 23 Februari 2023, membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga yang dianggap menggarap lahan khususnya yang berada di areal HGB Panca Karya.

Tanggal 18 April 2023, membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan ke-2.

Baca Juga: Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya

Pada 15 Mei 2023, dilakukan mediasi antara PT ITCHI KU dan warga, yang fasilitasi Kepala Desa Telemow.

Hasil mediasi ini, warga tetap menolak mengakui lahan mereka sebagai bagian dari HGB PT ITCHI.

"Pada 24 Juli 2023, dilakukan RDP di DPRD PPU melibatkan unsur BPN, Kabag Pemerintahan, Dinas dan instansi terkait manajemen PT ITCHI KU serta perwakilan warga Desa Telemow," sebut perusahaan.

Dalam rapat ini, perusahaan menilai telah terjadi kericuhan yang mereka klaim dipicu tindakan beberapa warga Desa Telemow.

Perusahaan menilai sudah melakukan pendekatan persuasif namun warga tak seluruhnya sepakat melepas tanah milik mereka jadi bagian klaim HGB PT ITCHI KU.

Baca Juga: Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta

Sementara di sisi lain, perusahaan sudah memiliki rencana program pengembangan di areal yang menurut mereka bagian HGB perusahaan.

Load More