Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 24 Maret 2025 | 21:30 WIB
Suasana sidang perkara tanah Telemow di Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU). [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga warga Desa Telemow yang didakwa dengan pasal 385 dan 372 KUHP terkait dugaan penyerobotan lahan, Kamis (20/3/2024). 

Persidangan yang dihadiri puluhan orang warga dan keluarga terdakwa ini berlangsung dalam situasi penuh tekanan.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, yang mendampingi para terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya, tadi sidang pembacaan dakwaan untuk tiga orang, mereka didakwa pasal 385 dan 372 terkait penyerobotan lahan," ujar Fathul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/03/2025).

Baca Juga: PT ITCHI KU vs Warga Telemow: Sengketa HGB Berujung Laporan Polisi

Sidang sempat diwarnai ketidakpastian setelah beredar isu bahwa persidangan akan ditunda karena keluarga Wakil Ketua PN PPU berduka. Namun, tanpa pemberitahuan resmi, sidang tetap digelar.

"Tadi memang tergesa-gesa, jadi persiapannya agak kurang. Semalam ada gosip bahwa sidang ditunda karena keluarganya Wakil Ketua PN PPU meninggal. Tapi pemberitahuan hanya melalui japri (pesan personal) dan grup, bukan secara resmi, jadi kami tetap datang. Faktanya, sidang tetap berjalan," katanya.

Fathul menduga ada unsur permainan dalam penyebaran isu penundaan sidang.

"Saya rasa ada (dugaan) setingan untuk mengacaukan. Mungkin ada yang berencana menghadiri sidang secara ramai-ramai. Dugaan saya, ini dilakukan oleh pihak yang ingin menyalahkan para terdakwa, dan mungkin mereka yang berpihak pada kepentingan korporasi, dalam hal ini PT ITCHI Kartika Utama," ujarnya.

LBH Samarinda juga mempertanyakan alasan ketidaktahuan jaksa terkait alamat kuasa hukum para terdakwa.

Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Berau Belum Final, Sidang Lanjutan Digelar 7-17 Februari

"Kami enggak dapat pemberitahuan resmi dalam bentuk surat atau PDF. Kalau alasannya mereka tidak tahu alamat kami, itu jelas bohong. Di dokumen kepolisian, ada lampiran surat kuasa, di sana tertera alamat dan nomor telepon kami sebagai penasihat hukum. Seharusnya bisa dihubungi," tegasnya.

Sejumlah warga Desa Telemow dan Maridan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara. [kaltimtoday.co]

Warga Telemow Tagih Janji Prabowo: Tanah Ini Milik Kami!

Gelombang solidaritas terhadap empat warga Desa Telemow yang kini menghadapi sidang perdana dugaan penyerobotan lahan HGB PT ITCHI KU terus mengalir.

Mereka menuntut negara menunjukkan keadilan, dengan membebaskan lahan dan warga yang ditahan, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto bersikap.

Di luar Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU), tempat kasus ini disidangkan, sejumlah warga membawa kertas bertuliskan tagar #TANAHUNTUKRAKYAT dan menuntut keadilan bagi empat warga yang kini menjadi terdakwa.

Sartinah (45), istri salah satu terdakwa, Rudiansyah, menyuarakan harapannya agar tanah Telemow dikembalikan kepada masyarakat.

"Keinginan saya bersama seluruh masyarakat adalah membebaskan lahan Desa Telemow dan membebaskan keempat tersangka," kata Sartinah, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (24/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dihuni oleh leluhurnya sejak 1946, jauh sebelum perusahaan masuk. Namun, sejak 2017, warga terus mengalami tekanan untuk meninggalkan lahan mereka.

"Permasalahan ini sudah lama, sejak 2017, dan belum ada kepastian. Sampai sekarang masih diusik terus hingga akhirnya ada empat warga yang menjadi tersangka," ujarnya.

Warga lainnya mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kehilangan tempat tinggal dan sumber mata pencaharian.

"Kami datang untuk mendukunTelemow kami yang ditahan. Ini aksi solidaritas warga Telemow dan Maridan. Jujur, kami takut. Banyak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana, kalau digusur mau dikemanakan?" ujar seorang warga.

Mereka juga menyebut bahwa bentuk pengusiran dari perusahaan sudah berlangsung sejak 2017.

"Ya, bentuknya dipasangi plang, dikasih surat peringatan, diminta kosongkan dan pindah. Itu semua ada suratnya. Mulai dari kebun, rumah, dan tanah, semua diminta dikosongkan," ungkap seorang warga lain.

Presiden Prabowo Diminta Bersikap

Dalam aksi ini, masyarakat Telemow menagih janji Presiden RI Prabowo Subianto yang kerap menyatakan keberpihakannya kepada rakyat kecil.

"Kalau pemerintah atau presiden kita yang terhormat, Prabowo Subianto, memang bersama rakyat, ya bebaskanlah lahan kami. Kami ingin tenang," seru seorang warga dalam aksi tersebut.

Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga sumber kehidupan mereka.

"Jangan rakyat yang ditindas. Mereka punya kebun untuk menghidupi keluarga, punya rumah untuk tinggal. Mau dikemanakan masyarakat ini?" lanjutnya.

Sebagian warga bahkan menuntut pencabutan izin Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan yang menguasai lahan mereka.

"Cabut izin HGB!" teriak seorang warga lantang.

Kekecewaan dan kesedihan juga dirasakan oleh keluarga terdakwa.

"Kami sangat kaget dan sedih. Keluarga kami sudah tinggal di sana sejak zaman nenek moyang. Kami mohon kepada Presiden Prabowo untuk membantu kami," kata seorang anggota keluarga dengan suara bergetar.

Load More