Harapannya, data yang lebih berkualitas ini dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan efektif.
EPSS 2025: Menakar Kualitas Statistik Sektoral Demi Satu Data Indonesia
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2025 adalah sebuah proses penilaian yang dilakukan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan statistik di berbagai sektor pemerintahan. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai EPSS:
Tujuan EPSS
Baca Juga: Diskominfo Kaltim Sosialisasikan SP4N LAPOR! untuk Lindungi Lingkungan Desa Sungai Terik
- Meningkatkan kualitas data statistik sektoral yang dihasilkan oleh instansi pemerintah.
- Mendorong terciptanya data statistik yang akurat, relevan, dan tepat waktu.
- Mewujudkan Satu Data Indonesia, yaitu kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat 1 diakses.
Proses EPSS
- EPSS dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait.
- Proses penilaian meliputi berbagai aspek, seperti:Ketersediaan data.
- Akurasi data.
- Relevansi data.
- Ketepatan waktu penyajian data.
- Pemanfaatan data.
- Kegiatan ini meliputi pembinaan statistik sektoral.
- Kegiatan ini juga meliputi Rapat Persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).
- EPSS juga meliputi Pembinaan Statistik Dimensi 4 dan 5 untuk Persiapan Evaluasi.
- Terdapat pula kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Manfaat EPSS
- Meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan berbasis data.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
- Mendorong terciptanya pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
Informasi Tambahan
- EPSS merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.
- Hasil EPSS digunakan sebagai dasar untuk perbaikan penyelenggaraan statistik sektoral di masa mendatang.
- Dalam EPSS, BPS berperan sebagai pembina data tingkat kabupaten.
EPSS memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas data statistik pemerintah dan mendukung pembangunan nasional. (NAD/ADV/Diskominfo Kaltim).
Baca Juga: Sosialisasi Diskominfo Kaltim: SP4N LAPOR! Alternatif Aman dari UU ITE untuk Pengaduan
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Pacu Produksi Pangan IKN, PPU Kebut Pembangunan Bengkel Alsintan
-
DPRD Berau Desak RSUD Baru Segera Difungsikan, Asalkan Fasilitas Sudah Lengkap
-
15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum
-
Saldo Gratis Tanpa Misi? Buruan Klaim DANA Kaget Hari Ini Sebelum Kehabisan!
-
Saldo DANA Ratusan Ribu Bisa Kamu Dapatkan Gratis, Begini Caranya!