Berangkat Haji Rp 150 Juta? DKU Samarinda: Hati-Hati, Bisa Masuk Daftar Hitam
PT Dayakindo Kalimantan Utama (DKU) Umroh dan Haji, biro perjalanan ibadah haji dan umrah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran paket Haji Furoda berbiaya rendah yang banyak beredar.
Pasalnya, sejumlah pihak menawarkan harga mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 300 juta yang dinilai tidak wajar.
Sebagai penyelenggara resmi yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sejak 2012, DKU memiliki pengalaman panjang dalam memberangkatkan jemaah melalui skema Haji Furoda, yaitu haji non-kuota pemerintah.
Perjalanan pertama mereka dimulai sejak 2017, dan terus berjalan hingga kini.
Direktur Utama DKU Umroh dan Haji, Adlan Chair Albaghdadi, menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 pihaknya secara konsisten memberangkatkan jemaah Haji Furoda, meskipun sempat terhenti sementara pada 2020 dan 2021 karena pandemi.
Hal itu disampaikan Adlan saat ditemui di kantornya, Jalan Panglima Batur, Samarinda, Senin 28 April 2025 kemarin.
"Kami hanya menerima 20 orang untuk Haji Furoda tahun ini. Kami tidak mau ambil risiko karena banyak perubahan aturan di Arab Saudi," ujar Adlan disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa 29 April 2025.
Menurut data DKU, jumlah jemaah Haji Furoda yang mereka berangkatkan mencapai 190 orang pada 2022, lalu menurun menjadi 50 jemaah di tahun 2023, dan sekitar 40–45 jemaah pada 2024.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak: Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Anjlok
Untuk 2025, DKU tidak secara terbuka memasarkan layanan Haji Furoda, melainkan hanya melayani calon jemaah yang datang langsung menanyakan informasi.
Adlan menyebutkan bahwa biaya resmi Haji Furoda di DKU berada pada kisaran $26.500 atau sekitar Rp 450 juta per orang.
Ia menegaskan pentingnya masyarakat mewaspadai tawaran yang jauh di bawah harga standar.
"Kalau ada Haji Furoda di angka Rp200 hingga Rp300 juta, sudah bisa dipastikan itu perlu dicurigai. Banyak yang ditawari haji langsung berangkat dengan harga murah, tetapi sampai di Arab Saudi ternyata menggunakan visa kerja, visa turis, atau visa kunjungan," jelasnya.
Adlan mengingatkan bahwa penggunaan visa yang tidak sesuai untuk berhaji dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari deportasi, denda hingga 10.000 riyal, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat hanya mendaftar melalui biro perjalanan yang memiliki izin resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah