- Memaksimalkan penyelidikan meski bukti dan saksi terbatas,
- Melanjutkan pemeriksaan terhadap Agustinus Luki yang sempat membawa dua warga tanpa kejelasan tujuan,
- Menindaklanjuti keterangan Bonar dari unsur ormas Pemuda Pancasila,
- Mengaktifkan fungsi intelijen dalam pengungkapan kasus,
- Memberikan perlindungan pada warga yang menolak aktivitas hauling,
- Mencegah kriminalisasi dan provokasi yang membenturkan warga,
- Menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel,
- Berkoordinasi efektif dengan Forkopimda guna mencegah konflik lanjutan.
“Semenjak tanggal 22 April kemarin, memang saya berkomunikasi juga dengan penyidik. Jadi, sudah kurang lebih ada 15 orang yang dari masyarakat adat yang sudah dipanggil. Tapi, kemungkinan akan banyak lagi yang dipanggil oleh penyidik gitu,” jelasnya.
Irfan menambahkan bahwa aksi 15 April lalu tak hanya berupa protes publik, melainkan juga disertai langkah hukum dengan mengirimkan surat kepada Gubernur untuk menegakkan Perda tersebut.
“Jadi kemarin kita mengirimkan surat kepada gubernur untuk segera melaksanakan Perda 10 tahun 2012 gitu. Ketika misalnya gubernur tidak melaksanakan, tidak punya itikad baik ya, kita mungkin bisa menggugat dia untuk di PTUN,” ucapnya.
Ia menegaskan, langkah hukum itu akan menggunakan skema gugatan perbuatan melawan hukum karena negara dianggap lalai melindungi warganya dan membiarkan perusahaan menggunakan jalan umum secara ilegal.
Dampak dari aktivitas hauling bukan hanya polusi debu dan gangguan aktivitas warga seperti anak-anak yang kesulitan sekolah, tapi juga berimbas pada kerusakan lingkungan dan terhambatnya roda perekonomian lokal.
LBH Samarinda dan JATAM Kaltim berharap seluruh poin dalam rekomendasi Komnas HAM bisa segera ditindaklanjuti agar masyarakat mendapatkan perlindungan, kasus segera terungkap, dan kejadian serupa tidak berulang.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah