Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turut mendukung kebijakan ini sebagai langkah jangka panjang untuk meningkatkan tata kelola kota.
“Saya ingin mengajak masyarakat dan semua pihak yang terlibat, termasuk para pedagang, untuk melihat ini sebagai bagian dari upaya kolektif membangun tata kota yang lebih baik,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya memahami bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah.
“Penataan ini bukan agenda eksklusif pemerintah, tapi merupakan kebutuhan seluruh warga kota Samarinda. Perencanaan ini telah disusun sejak lama dan kami berharap semua pihak dapat mendukungnya,” tegasnya.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Abdus Salam yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemberitahuan resmi sebelumnya.
“Justru kita kaget adanya relokasi ini. Jadi sebetulnya ini informasinya ini sepihak aja. Tahu-tahu, kita dapat undangan dari pihak kelurahan sampai pihak kecamatan terkait relokasi ini,” ucap Salam saat ditemui di posko anti penggusuran Pasar Subuh, Minggu 4 Mei 2025 malam.
Paguyuban menganggap bahwa alih-alih dipindahkan ke lokasi pasar umum, pasar subuh seharusnya diberi dukungan untuk berkembang menjadi pusat perdagangan non halal yang lebih tertata dan higienis.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda juga menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para pedagang, mengingat hal ini menyangkut hak asasi manusia.
“Bagi kami, para pedagang Pasar Subuh yang tergabung dalam paguyuban, mempertahankan kegiatan usaha dalam upaya mandiri memperjuangkan hak atas penghidupan layak adalah asasi bagi kami para pedagang pasar subuh dan keluarga,” ujar Muhammad Al Fatih dari LBH Samarinda.
Baca Juga: Dari Samarinda, Seruan Perlawanan terhadap Kekerasan pada Jurnalis Perempuan
Fatih menyebutkan bahwa para pedagang beroperasi di atas lahan pribadi dan tidak menggunakan fasilitas umum.
Mengacu pada regulasi tentang usaha mikro, kecil dan menengah, negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap kelompok ekonomi rakyat seperti mereka.
Ia menilai rencana pengosongan lahan dengan melibatkan aparat keamanan seperti TNI, Polri, dan Satpol PP adalah tindakan yang berlebihan dan menstigma pedagang seolah-olah pelaku ilegal.
“Seolah-olah para pedagang di Pasar Subuh adalah orang-orang kriminal yang beraktifitas liar di wilayah terlarang dan bukan berusaha mandiri diatas lahan kepemilikan pribadi. Padahal selama ini, para pedagang selalu memastikan kebersihan dan kepatutan citra perkotaan areal lokasi Pasar Subuh ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk sikap resmi, para pedagang menyampaikan lima poin penolakan, mulai dari menolak relokasi, menyerukan penghentian pemaksaan kehendak, hingga ajakan solidaritas untuk mempertahankan pasar sebagai ikon komunitas sosial Kota Samarinda.
Kontributor: Giovanni Gilbert
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi