SuaraKaltim.id - Upaya penegakan hukum atas dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman terus bergulir.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kalimantan bersama Polda Kalimantan Timur menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
Ketua Gakkum LHK Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hal itu ia sampaikan saat RDP di DPRD Kaltim, Senin, 5 Mei 2025.
"Dalam penyelidikan kami telah memintai keterangan beberapa saksi di antaranya, tiga saksi mahasiswa Fahutan Unmul, dua saksi pengelola KHDTK, lima saksi dari pihak KSU PUMMA," ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 6 Mei 2025.
Meski begitu, proses penegakan hukum menghadapi kendala, terutama karena sejumlah pihak yang dipanggil memilih tidak kooperatif.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) khususnya orang-orang yang mangkir dalam panggilan. Kemudian juga kita lakukan analisa forensik terhadap barang bukti yang digunakan untuk merusak lahan KHDTK Unmul," tegas Leonardo.
Dari pihak kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam investigasi.
Dua nama kunci, yakni Riko Stefanus dan Angit, belum berhasil ditemukan. Selain itu, alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan juga masih dalam pencarian.
"Nomor HP saksi kunci ini sudah mati. Kita masih pendalaman dengan cyber, untuk menganalisis nomor yang dicari, itu terhubung kemana saja. Insyallah, doakan saja," kata Juda.
Baca Juga: Hutan Dicuri Tambang, Unmul Tuntut Keadilan dan Penegakan Hukum
Meskipun dihadapkan pada hambatan, aparat penegak hukum tetap optimistis untuk membongkar praktik perusakan kawasan hutan pendidikan ini.
"Soal penetapan tersangka, kami akan usahakan. Mohon doanya ya," ucapnya.
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang, Gakkum LHK Lakukan Penyelidikan
Balai Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan mulai menyelidiki kasus penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Setidaknya, sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus tersebut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait aktivitas yang telah meratakan pohon–pohon di lahan pendidikan Unmul ini untuk kegiatan penambangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?