SuaraKaltim.id - Upaya penegakan hukum atas dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman terus bergulir.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kalimantan bersama Polda Kalimantan Timur menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
Ketua Gakkum LHK Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hal itu ia sampaikan saat RDP di DPRD Kaltim, Senin, 5 Mei 2025.
"Dalam penyelidikan kami telah memintai keterangan beberapa saksi di antaranya, tiga saksi mahasiswa Fahutan Unmul, dua saksi pengelola KHDTK, lima saksi dari pihak KSU PUMMA," ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga: Hutan Dicuri Tambang, Unmul Tuntut Keadilan dan Penegakan Hukum
Meski begitu, proses penegakan hukum menghadapi kendala, terutama karena sejumlah pihak yang dipanggil memilih tidak kooperatif.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) khususnya orang-orang yang mangkir dalam panggilan. Kemudian juga kita lakukan analisa forensik terhadap barang bukti yang digunakan untuk merusak lahan KHDTK Unmul," tegas Leonardo.
Dari pihak kepolisian, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam investigasi.
Dua nama kunci, yakni Riko Stefanus dan Angit, belum berhasil ditemukan. Selain itu, alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan juga masih dalam pencarian.
"Nomor HP saksi kunci ini sudah mati. Kita masih pendalaman dengan cyber, untuk menganalisis nomor yang dicari, itu terhubung kemana saja. Insyallah, doakan saja," kata Juda.
Baca Juga: Unmul Wisuda 1.534 Mahasiswa, Rektor Tegaskan Dukungan untuk Pendidikan Merata di Kaltim
Meskipun dihadapkan pada hambatan, aparat penegak hukum tetap optimistis untuk membongkar praktik perusakan kawasan hutan pendidikan ini.
Berita Terkait
-
10 Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal Teror Sebar Data Pribadi, Jangan Panik!
-
Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru Mei 2025 Dirilis OJK, Cek Sebelum Terjerat
-
15 Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Tertipu! Cek Daftar Pinjol Resmi OJK 2025
-
9 Ciri Pinjol Legal OJK dan Ilegal, Jangan Mudah Tergiur Dana Cair Cepat
-
Aksi Tolak Tambang di Halmahera Timur Berujung Tembakan Aparat, 3 Warga Jadi Korban
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
-
Persib Juara, Bojan Hodak Disejajarkan dengan Pemain Bayern Munich
Terkini
-
Diuji Kampus Lokal, Pertamax di SPBU Samarinda Ternyata Tak Standar
-
Loading Cangkang Sawit Disetop, Sopir Wajib Bayar ke Pejabat Kampung?
-
Ibu Kota Baru, Rumah Baru: Otorita Pastikan Hunian ASN di IKN Siap Huni
-
Memburu Penambang Ilegal di KHDTK Unmul: Dua Saksi Kunci Masih Buron
-
Bandara APT Pranoto Bangkitkan Potensi Dagang Lokal Lewat Kargo Lini Dua