SuaraKaltim.id - Pasca aksi demonstrasi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur di Kantor Gubernur pada Selasa, 15 April 2025, masyarakat adat Muara Kate masih belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus pembunuhan yang mereka hadapi.
Merespons situasi tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan terbaru.
Dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, secara tegas diatur bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum untuk kegiatan hauling.
Namun realitanya, pelanggaran terhadap regulasi ini masih sering terjadi, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Setelah aksi unjuk rasa tersebut, 15 warga adat yang ikut serta justru kembali mendapat tekanan dari aparat kepolisian. Bahkan, mereka merasa terpaksa harus mempersenjatai diri demi menjaga keselamatan.
“Kondisi kami di sini berapa hari termasuk kemarin, dari pihak Oknum tetap melobi dan ingin bertemu dengan kita. Saya sudah munyak ini. Kenapa kita selalu mau di lobi,” kata Aspriana pada Selasa, 29 April 2025 lalu, melalui Zoom saat konferensi pers.
Ia menyampaikan bahwa respon pemerintah terhadap kasus di Muara Kate dinilai lambat, meskipun sebelumnya Gubernur Kaltim menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda dan Forkopimda.
“Bahkan ada juga bocoran, mereka marah dengan kami yang demo kemarin di sana. Kami juga minta jaminan karena kami selalu diintimidasi, selalu di lobi. Kami ingin masyarakat agar tidak saling dibenturkan. Itu yang kita takutkan,” lanjutnya.
Wartalinus, warga adat lainnya, menyatakan bahwa hingga kini belum ada jaminan perlindungan maupun kejelasan hukum. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan tetap diambil untuk mencegah kejadian serupa.
Baca Juga: Akmal Malik: Kasus di Paser Adalah Ranah Penegakan Hukum
“Sekarang kita tidak lagi melakukan sweeping di jalan. Tapi walaupun begitu, kami tetap melakukan penjagaan dengan cara sembunyi untuk memantau aktivitas di jalan raya,” katanya.
Ia menambahkan, karena masyarakat adat merasa dalam posisi lemah, mempersenjatai diri dianggap sebagai cara bertahan yang terpaksa dilakukan demi keamanan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pengacara Publik LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazy, mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi pada Selasa, 22 April 2025.
“Jadi, surat dari Komnas HAM ini tertuju kepada dua instansi. Yang pertama itu ke gubernur dan yang kedua untuk Kapolda Kaltim,” ucap Irfan.
Dalam surat itu, Komnas HAM meminta Gubernur Kaltim:
- Menegakkan Perda No. 10 Tahun 2012 secara efektif,
- Bekerja sama dengan Forkopimda guna menjamin keamanan dan mencegah konflik sosial,
- Menghentikan total penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang tanpa izin,
- Memberikan laporan perkembangan kasus kepada Komnas HAM secepatnya.
Sedangkan untuk Polda Kaltim, Komnas HAM merekomendasikan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah