SuaraKaltim.id - Pasca aksi demonstrasi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur di Kantor Gubernur pada Selasa, 15 April 2025, masyarakat adat Muara Kate masih belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus pembunuhan yang mereka hadapi.
Merespons situasi tersebut, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan terbaru.
Dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, secara tegas diatur bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum untuk kegiatan hauling.
Namun realitanya, pelanggaran terhadap regulasi ini masih sering terjadi, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Setelah aksi unjuk rasa tersebut, 15 warga adat yang ikut serta justru kembali mendapat tekanan dari aparat kepolisian. Bahkan, mereka merasa terpaksa harus mempersenjatai diri demi menjaga keselamatan.
“Kondisi kami di sini berapa hari termasuk kemarin, dari pihak Oknum tetap melobi dan ingin bertemu dengan kita. Saya sudah munyak ini. Kenapa kita selalu mau di lobi,” kata Aspriana pada Selasa, 29 April 2025 lalu, melalui Zoom saat konferensi pers.
Ia menyampaikan bahwa respon pemerintah terhadap kasus di Muara Kate dinilai lambat, meskipun sebelumnya Gubernur Kaltim menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda dan Forkopimda.
“Bahkan ada juga bocoran, mereka marah dengan kami yang demo kemarin di sana. Kami juga minta jaminan karena kami selalu diintimidasi, selalu di lobi. Kami ingin masyarakat agar tidak saling dibenturkan. Itu yang kita takutkan,” lanjutnya.
Wartalinus, warga adat lainnya, menyatakan bahwa hingga kini belum ada jaminan perlindungan maupun kejelasan hukum. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan tetap diambil untuk mencegah kejadian serupa.
Baca Juga: Akmal Malik: Kasus di Paser Adalah Ranah Penegakan Hukum
“Sekarang kita tidak lagi melakukan sweeping di jalan. Tapi walaupun begitu, kami tetap melakukan penjagaan dengan cara sembunyi untuk memantau aktivitas di jalan raya,” katanya.
Ia menambahkan, karena masyarakat adat merasa dalam posisi lemah, mempersenjatai diri dianggap sebagai cara bertahan yang terpaksa dilakukan demi keamanan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pengacara Publik LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazy, mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi pada Selasa, 22 April 2025.
“Jadi, surat dari Komnas HAM ini tertuju kepada dua instansi. Yang pertama itu ke gubernur dan yang kedua untuk Kapolda Kaltim,” ucap Irfan.
Dalam surat itu, Komnas HAM meminta Gubernur Kaltim:
- Menegakkan Perda No. 10 Tahun 2012 secara efektif,
- Bekerja sama dengan Forkopimda guna menjamin keamanan dan mencegah konflik sosial,
- Menghentikan total penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang tanpa izin,
- Memberikan laporan perkembangan kasus kepada Komnas HAM secepatnya.
Sedangkan untuk Polda Kaltim, Komnas HAM merekomendasikan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu