SuaraKaltim.id - Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang merambah kawasan Hutan Pendidikan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Seruan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur pada Senin, 5 Mei 2025, menyusul pengungkapan aktivitas ilegal yang mencemari kawasan konservasi sejak April lalu.
Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak turut hadir, termasuk perwakilan Polda Kaltim dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.
Polda Kaltim menyatakan telah mengantongi dua nama terduga pelaku, yakni RS dan A, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Kami bekerja sama dengan Gakkum KLHK dalam memastikan keterlibatan kedua inisial tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia memastikan proses penyidikan berlangsung secara paralel—Polda menangani aspek pelanggaran pertambangan, sementara Gakkum KLHK fokus pada pelanggaran kehutanan.
Kuasa hukum Fakultas Kehutanan Unmul, Haris Retno Susmiyati, menggarisbawahi bahwa proses hukum tak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
Ia menilai penting untuk menelusuri aktor intelektual yang membiayai dan mengatur operasi tambang ilegal tersebut.
“Operator hanya menjalankan perintah. Operasi semacam ini butuh modal besar, artinya ada pihak yang mendanai,” tegas Haris.
Baca Juga: Unmul Wisuda 1.534 Mahasiswa, Rektor Tegaskan Dukungan untuk Pendidikan Merata di Kaltim
Ia juga mengungkap adanya indikasi akses ke kawasan KHDTK yang terhubung dengan wilayah milik perusahaan tertentu yang berafiliasi dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) PUMA.
Meski belum menyebutkan nama, ia menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Haris menegaskan perlunya evaluasi terhadap izin-izin yang ada dan menyebut kemungkinan digugatnya pihak yang terbukti terlibat melalui jalur administratif.
“Kami mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap tambang ilegal di kawasan hutan jauh lebih berat mengingat nilai ekologis kawasan KHDTK,” tuturnya.
Dengan status KHDTK sebagai laboratorium alam bagi pendidikan dan penelitian, Unmul menekankan bahwa segala bentuk perusakan harus diproses secara hukum demi menjaga fungsi strategis kawasan tersebut
Memburu Penambang Ilegal di KHDTK Unmul: Dua Saksi Kunci Masih Buron
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi