Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 08 Mei 2025 | 19:50 WIB
Ilustrasi motor brebet karena BBM oplosan. [Ist]

“Sidang ditunda dulu, karena dari pihak pertamina dan patra niaga dan DPRD belum mempersiapkan kuasa hukumnya,” sebutnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 8 Mei 2025.

Gugatan ini sendiri berawal dari laporan delapan konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Karena hanya menangani perkara individual, BPSK akhirnya mengarahkan para korban untuk melanjutkan ke ranah peradilan.

Dyah Lestari, salah satu korban sekaligus penggugat, menuntut tanggung jawab Pertamina Patra Niaga atas BBM yang diduga menyebabkan gangguan mesin kendaraan secara massal di Samarinda.

Baca Juga: Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem

Ia menegaskan pentingnya hak konsumen atas mutu bahan bakar.

“Kita sebagai konsumen layak mendapatkan BBM yang berkualitas. Kalau memang dikatakan ini bermasalah, dari dulu-dulu dong bermasalah, nyatanya kan baru-baru ini aja yang bermasalah,” ungkap Dyah.

Dalam gugatannya, Dyah mengajukan tiga tuntutan utama: ganti rugi atas kerusakan kendaraan, penarikan produk BBM yang dinilai cacat mutu, serta permintaan maaf terbuka dari Pertamina kepada publik.

Ahmad menambahkan bahwa agenda sidang dijadwalkan ulang pada 21 Mei 2025.

“Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, maka kita akan terus menunggu nanti sidang selanjutnya ya. Dari penggugat sendiri untuk saat ini tidak ada kata damai,” tegasnya.

Baca Juga: BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim

Sementara itu, Novanda dari Bagian Hukum PT Pertamina Patra Niaga Samarinda belum memberikan penjelasan substansial.

Load More