Diduga Salah Diagnosa, RSHD Samarinda Tak Hadiri RDP Bahas Kasus Malpraktik
Ketidakhadiran pihak RSHD dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda pada Kamis, 8 Mei 2025, memantik sorotan tajam.
RDP ini membahas dugaan malpraktik yang dialami pasien Ria Khairunnisa (35) pada Oktober 2024, yang telah resmi melaporkan kasusnya kepada dewan.
Kuasa hukum Ria, Titus Tibayan Pakalla, mengungkapkan bahwa kliennya datang ke RSHD dalam kondisi muntah dan diare akibat maag akut.
Namun, alih-alih ditangani sesuai keluhan, pasien justru didiagnosa mengalami gejala usus buntu.
“Klien kami menjawab muntah dan diare karena asam lambung yang naik. Selain itu, Klien kami juga menjelaskan bahwasanya dia adalah penderita maag akut,” katanya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Ria mengaku pemeriksaan yang dilakukan terasa tidak profesional.
Ia menyebut proses pemeriksaan dilakukan secara sembarangan, termasuk penekanan keras di area perut yang sudah mengalami kram dan kejang akibat diare berkepanjangan.
“Padahal saat itu, perut klien kami dalam kondisi keras, keram, dan kejang akibat muntah serta diare terus-menerus sehingga jika ditekan dengan kuat akan terasa sakit di seluruh area perut,” jelas Titus.
Baca Juga: Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
Setelah dua hari dirawat dan merasa membaik, Ria berniat pulang.
Namun, secara mendadak pihak rumah sakit menyampaikan rencana operasi usus buntu tanpa penjelasan atau konsultasi sebelumnya.
“Tetapi ketika klien kami merasa sudah membaik dan bebas bergerak, perawat menyampaikan secara tiba-tiba pesan dari dokter bedah yang akan melakukan tindakan operasi usus buntu setelah diare klien kami berhenti,” tambah Titus.
Ria juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan dokter selama menjalani perawatan.
Yang lebih mengejutkan, rumah sakit menyampaikan bahwa jika pasien menolak tindakan operasi, maka seluruh biaya pengobatan tidak akan ditanggung BPJS.
“Pihak rumah sakit menanggapi dengan mengatakan, Klien kami wajib membayar biaya pengobatan sejak awal sampai rawat inap dengan alasan BPJS tidak menanggung biaya pengobatan pasien yang menolak anjuran dokter,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu