Diduga Salah Diagnosa, RSHD Samarinda Tak Hadiri RDP Bahas Kasus Malpraktik
Ketidakhadiran pihak RSHD dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda pada Kamis, 8 Mei 2025, memantik sorotan tajam.
RDP ini membahas dugaan malpraktik yang dialami pasien Ria Khairunnisa (35) pada Oktober 2024, yang telah resmi melaporkan kasusnya kepada dewan.
Kuasa hukum Ria, Titus Tibayan Pakalla, mengungkapkan bahwa kliennya datang ke RSHD dalam kondisi muntah dan diare akibat maag akut.
Namun, alih-alih ditangani sesuai keluhan, pasien justru didiagnosa mengalami gejala usus buntu.
“Klien kami menjawab muntah dan diare karena asam lambung yang naik. Selain itu, Klien kami juga menjelaskan bahwasanya dia adalah penderita maag akut,” katanya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Ria mengaku pemeriksaan yang dilakukan terasa tidak profesional.
Ia menyebut proses pemeriksaan dilakukan secara sembarangan, termasuk penekanan keras di area perut yang sudah mengalami kram dan kejang akibat diare berkepanjangan.
“Padahal saat itu, perut klien kami dalam kondisi keras, keram, dan kejang akibat muntah serta diare terus-menerus sehingga jika ditekan dengan kuat akan terasa sakit di seluruh area perut,” jelas Titus.
Baca Juga: Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
Setelah dua hari dirawat dan merasa membaik, Ria berniat pulang.
Namun, secara mendadak pihak rumah sakit menyampaikan rencana operasi usus buntu tanpa penjelasan atau konsultasi sebelumnya.
“Tetapi ketika klien kami merasa sudah membaik dan bebas bergerak, perawat menyampaikan secara tiba-tiba pesan dari dokter bedah yang akan melakukan tindakan operasi usus buntu setelah diare klien kami berhenti,” tambah Titus.
Ria juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan dokter selama menjalani perawatan.
Yang lebih mengejutkan, rumah sakit menyampaikan bahwa jika pasien menolak tindakan operasi, maka seluruh biaya pengobatan tidak akan ditanggung BPJS.
“Pihak rumah sakit menanggapi dengan mengatakan, Klien kami wajib membayar biaya pengobatan sejak awal sampai rawat inap dengan alasan BPJS tidak menanggung biaya pengobatan pasien yang menolak anjuran dokter,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
-
CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
-
CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029
-
Rencana Pengerukan Mahakam Picu Perdebatan: Solusi Banjir atau Pemborosan Anggaran?