SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah awal dalam penataan kegiatan ekonomi informal dengan menyediakan ruang usaha yang layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area proyek pembangunan IKN, khususnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin saat diberikan pertanyaan soal keberadaan PKL di sekitar proyek pembangunan, Selasa, 13 Mei 2025.
"Kami memberikan ruang usaha atau berjualan di area yang tertata dan layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di area proyek," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Penataan ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektor.
Ruang berjualan yang disiapkan bukan hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga strategi jangka panjang untuk menjaga keteraturan kawasan.
Kehadiran UMKM di sekitar proyek dinilai penting karena berkontribusi langsung dalam memenuhi kebutuhan konsumsi para pekerja konstruksi.
Kolaborasi itu turut dibarengi edukasi kepada pelaku usaha, mulai dari pengetahuan tentang tata kota hingga pentingnya menjaga standar kebersihan.
OIKN memastikan makanan dan minuman yang dijual aman untuk dikonsumsi.
"Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari," katanya.
Baca Juga: Menghadapi Satwa Liar di IKN: Pelatihan Mitigasi Konflik untuk Pegawai Otorita
Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, OIKN juga sedang menyusun regulasi teknis terkait kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk pedoman khusus mengenai aktivitas perdagangan.
"Kami juga sedang susun peraturan teknis penataan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk pengaturan perdagangan di kawasan IKN," tambahnya.
Langkah penataan ini dianggap penting untuk mencegah dampak negatif sejak awal, termasuk persoalan yang kerap muncul di wilayah urban seperti kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan.
OIKN bahkan akan menetapkan zona larangan berjualan secara tegas, terutama di titik-titik vital demi menjaga keselamatan dan estetika kota baru tersebut.
"Seperti berjualan di jalan bypass dilarang karena merupakan jalur bebas hambatan yang bisa membahayakan keselamatan," timpal Alimuddin.
Demi IKN Kondusif, Pemprov Kaltim Sikat Ormas Bermasalah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
Terkini
-
3 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dengan Mesin Bertenaga
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat
-
Kaltim Bikin Pagar Betis Karhutla di IKN, Manfaatkan 5 Daerah Penyangga
-
74 SPPG di Kaltim Ditutup Sementara Imbas Perbaikan IPAL
-
Uang Rp3,35 Triliun Ditransfer Pemerintah Pusat ke Kaltim, untuk Apa?