SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah awal dalam penataan kegiatan ekonomi informal dengan menyediakan ruang usaha yang layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area proyek pembangunan IKN, khususnya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin saat diberikan pertanyaan soal keberadaan PKL di sekitar proyek pembangunan, Selasa, 13 Mei 2025.
"Kami memberikan ruang usaha atau berjualan di area yang tertata dan layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di area proyek," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Penataan ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektor.
Ruang berjualan yang disiapkan bukan hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga strategi jangka panjang untuk menjaga keteraturan kawasan.
Kehadiran UMKM di sekitar proyek dinilai penting karena berkontribusi langsung dalam memenuhi kebutuhan konsumsi para pekerja konstruksi.
Kolaborasi itu turut dibarengi edukasi kepada pelaku usaha, mulai dari pengetahuan tentang tata kota hingga pentingnya menjaga standar kebersihan.
OIKN memastikan makanan dan minuman yang dijual aman untuk dikonsumsi.
"Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari," katanya.
Baca Juga: Menghadapi Satwa Liar di IKN: Pelatihan Mitigasi Konflik untuk Pegawai Otorita
Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, OIKN juga sedang menyusun regulasi teknis terkait kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk pedoman khusus mengenai aktivitas perdagangan.
"Kami juga sedang susun peraturan teknis penataan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk pengaturan perdagangan di kawasan IKN," tambahnya.
Langkah penataan ini dianggap penting untuk mencegah dampak negatif sejak awal, termasuk persoalan yang kerap muncul di wilayah urban seperti kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan.
OIKN bahkan akan menetapkan zona larangan berjualan secara tegas, terutama di titik-titik vital demi menjaga keselamatan dan estetika kota baru tersebut.
"Seperti berjualan di jalan bypass dilarang karena merupakan jalur bebas hambatan yang bisa membahayakan keselamatan," timpal Alimuddin.
Demi IKN Kondusif, Pemprov Kaltim Sikat Ormas Bermasalah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026