SuaraKaltim.id - Kejati Kaltim resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi reklamasi tambang batu bara CV Arjuna di Samarinda.
Kedua tersangka yakni IEE, Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim periode 2010–2018.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.
IEE ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025, sedangkan AMR pada 19 Mei 2025.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana di atas lima tahun serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Toni, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 19 Mei 2025.
CV Arjuna diketahui sebagai pemegang IUP Operasi Produksi batu bara seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir.
Perusahaan ini wajib menempatkan dana jaminan reklamasi, namun pada 2016, Dinas ESDM justru menyerahkan kembali deposito jaminan tersebut ke CV Arjuna tanpa prosedur yang sah.
Baca Juga: DPW Nasdem Kaltim Syok, Kader Terlibat Proyek Fiktif Rp 13,2 Miliar
“Penyerahan dilakukan tanpa laporan teknis, penilaian reklamasi, atau persetujuan dari otoritas yang berwenang,” ujar Toni.
CV Arjuna mencairkan dana tersebut untuk keperluan lain dan tak lagi melaksanakan reklamasi.
Kerugian negara akibat pencairan tak sah itu ditaksir mencapai Rp 13,1 miliar.
Selain itu, nilai kerugian atas jaminan yang tak diperpanjang sebesar Rp 2,4 miliar dan kerugian lingkungan akibat tidak dilakukan reklamasi mencapai Rp 58,5 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika Tak Ada Progres, DPRD Ancam Bentuk Pansus Kasus Tambang Ilegal KHDTK Unmul
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi