Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 Mei 2025 | 17:42 WIB
Mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur (Kaltim), AMR, digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batubara, Senin (19/5/2025). [kaltimtoday.co]

CV Arjuna mencairkan dana tersebut untuk keperluan lain dan tak lagi melaksanakan reklamasi.

Kerugian negara akibat pencairan tak sah itu ditaksir mencapai Rp 13,1 miliar.

Selain itu, nilai kerugian atas jaminan yang tak diperpanjang sebesar Rp 2,4 miliar dan kerugian lingkungan akibat tidak dilakukan reklamasi mencapai Rp 58,5 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: DPW Nasdem Kaltim Syok, Kader Terlibat Proyek Fiktif Rp 13,2 Miliar

Jika Tak Ada Progres, DPRD Ancam Bentuk Pansus Kasus Tambang Ilegal KHDTK Unmul

Desakan terhadap aparat penegak hukum kembali disuarakan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar Senin, 5 Mei 2025, DPRD memberikan tenggat dua pekan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan pihaknya tak akan berdiam jika tidak ada perkembangan berarti.

Hal itu disampaikan Darlis dalam rapat yang menghadirkan DLHK, Dinas ESDM, Gakkum KLHK, Polda Kaltim, serta perwakilan dari Fakultas Kehutanan Unmul beberapa waktu lalu,

Baca Juga: KMR, Anggota DPRD Balikpapan, Terseret Skandal Korupsi Proyek Fiktif Telkom

“Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika dalam dua pekan tidak ada langkah konkret, kami akan evaluasi ulang dan ambil langkah politik,” tegas Darlis disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.

Load More