Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) pada Rabu, 4 Juni 2025.
Melansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi, perkara yang terdaftar dengan Nomor 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, warga asli Suku Dayak, yang menyoroti ketentuan hak atas tanah (HAT) di kawasan IKN.
Stepanus menggugat Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN karena dianggap membuka celah penguasaan lahan jangka panjang oleh pihak asing.
Ia menilai ketentuan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai siapa saja pihak yang berhak mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di wilayah IKN.
Menurut Pemohon, keberadaan pasal-pasal tersebut—terutama yang berkaitan dengan durasi pemberian hak atas tanah hingga puluhan tahun—berpotensi mengancam keberlanjutan akses tanah bagi masyarakat lokal dan generasi mendatang.
Dalam petitumnya, Stepanus meminta agar durasi HGU dan Hak Pakai dibatasi maksimal 25 tahun, sedangkan HGB maksimal 20 tahun.
Ia juga menilai bahwa ketentuan dalam UU IKN bertentangan dengan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang juga mengatur jangka waktu serupa, namun tanpa kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sayangnya, sidang keempat yang seharusnya menghadirkan keterangan dari DPR, ahli, dan saksi Pemohon terpaksa ditunda.
Hal ini terjadi karena DPR sedang menjalani masa reses dan Mahkamah belum dapat memeriksa ahli yang diajukan Pemohon.
Baca Juga: PLN Libatkan Penegak Hukum dalam Sosialisasi Ganti Rugi Lahan untuk IKN
Dokumen keterangan dan daftar riwayat hidup (CV) ahli baru diterima satu hari sebelum sidang, sementara permohonan untuk menghadirkan ahli secara daring tidak diajukan sesuai tenggat waktu, yakni dua hari kerja sebelum persidangan.
“Majelis tidak bisa memeriksa ahli pada hari ini. Namun Majelis menawarkan kepada Pemohon apakah keterangan ahli dan saksi cukup disampaikan secara tertulis saja? Atau tetap didengarkan keterangannya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, dikutip di hari yang sama.
Sebagai solusinya, Majelis Hakim Konstitusi menetapkan penundaan sidang dan menjadwalkan ulang agenda serupa pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.30 WIB.
Permohonan ini mempertegas kekhawatiran masyarakat lokal, terutama suku Dayak, terhadap potensi marginalisasi akibat megaproyek IKN.
Dengan aturan pertanahan yang longgar dan minim perlindungan terhadap warga adat, kekhawatiran akan tergerusnya ruang hidup dan hak tanah di masa depan menjadi sorotan utama dalam uji materi ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026