SuaraKaltim.id - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 ini.
Para pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan BSU dari pemerintah.
Program bansos bagi pekerja ini menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 2025.
Penyaluran BSU Juni 2025 merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat pekerja berpenghasilan rendah.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban biaya hidup serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara merata, khususnya di daerah dengan UMK di bawah Rp 3,5 juta.
Pada periode kali ini, BSU 2025 diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp150.000 per bulan, dengan total bantuan mencapai Rp300.000 hingga Rp600.000, tergantung kebijakan teknis di lapangan.
Proses penyaluran dimulai bertahap sejak 5 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga akhir Juli.
Dana bantuan akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), aplikasi POSPAY, serta bank syariah untuk wilayah Aceh.
Pekerja yang belum memiliki rekening akan menerima pencairan langsung melalui Kantor Pos.
Untuk mengecek status penerimaan, pekerja dapat mengakses laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id, login dan isi data diri untuk melihat notifikasi.
Alternatif lainnya bisa melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau menggunakan aplikasi POSPAY dengan fitur pencarian bantuan sosial.
Syarat Lengkap Penerima BSU Juni–Juli 2025
Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat utama bagi penerima BSU Juni 2025:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Berita Terkait
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Paradoks Pekerja Indonesia: Paling Bahagia se-Asia Pasifik, Tapi Diam-Diam Banyak yang Burnout
-
Bekerja Tanpa Karier: Ketika Naik Jabatan Tak Lagi Menggoda
-
5 Mobil Toyota Bekas untuk Pekerja: Mesin Bandel, Irit, dan Harga Miring
-
5 Serum Anti Aging Terbaik untuk Pekerja Lapangan, Efektif Cegah Kerutan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Mobil Listrik Suzuki eVitara Resmi Mengaspal, Segini Harga dan Spesifikasinya
-
Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen