SuaraKaltim.id - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 ini.
Para pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan BSU dari pemerintah.
Program bansos bagi pekerja ini menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 2025.
Penyaluran BSU Juni 2025 merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat pekerja berpenghasilan rendah.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban biaya hidup serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara merata, khususnya di daerah dengan UMK di bawah Rp 3,5 juta.
Pada periode kali ini, BSU 2025 diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
Setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp150.000 per bulan, dengan total bantuan mencapai Rp300.000 hingga Rp600.000, tergantung kebijakan teknis di lapangan.
Proses penyaluran dimulai bertahap sejak 5 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga akhir Juli.
Dana bantuan akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), aplikasi POSPAY, serta bank syariah untuk wilayah Aceh.
Pekerja yang belum memiliki rekening akan menerima pencairan langsung melalui Kantor Pos.
Untuk mengecek status penerimaan, pekerja dapat mengakses laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id, login dan isi data diri untuk melihat notifikasi.
Alternatif lainnya bisa melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau menggunakan aplikasi POSPAY dengan fitur pencarian bantuan sosial.
Syarat Lengkap Penerima BSU Juni–Juli 2025
Tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat utama bagi penerima BSU Juni 2025:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Berita Terkait
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Pemerintah Bakal Luncurkan Dana Riset Jumbo Demi Perbaiki Kualitas SDM
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Raffi Ahmad ke Tambak! KKP Gandeng The Dudas-1 Promosikan Perikanan Modern
-
Perawatan Jalan Tol Bukan Gangguan, tapi Upaya Jasamarga Jaga Keamanan Pengguna
-
Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
-
Logo Berubah, Loyalitas Tak Bergeser: Projo Masih Bersama Jokowi
-
Budi Arie Ajak Projo Kawal Pemerintahan Prabowo dan Gibran