-
Pemprov Kaltim membuka kanal aduan tambang ilegal dan sudah menerima delapan laporan, dengan tiga kasus masuk proses hukum sebagai bukti sistem pelaporan berjalan efektif.
-
ESDM Kaltim telah memetakan 108 titik aktivitas tambang ilegal, namun penindakan harus melalui prosedur hukum dengan bukti dan tangkap tangan, serta melibatkan aparat dan masyarakat.
- Pemerintah menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal melalui sinergi pemerintah daerah, penegak hukum, dan partisipasi publik untuk melindungi lingkungan dan mencegah konflik sosial.
Meski kini kewenangan perizinan tambang telah beralih ke pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap aktif memantau dan menangani dampak negatif yang ditimbulkan dari pertambangan ilegal di lapangan.
Komitmen ini ditegaskan oleh Bambang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal," tegasnya.
Gagal Kelola 57 Persen Sampah, Kaltim Fokus Tingkatkan Standar TPA
Di tengah krisis pengelolaan sampah yang masih membayangi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat pembenahan sistem Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Langkah ini dimaksudkan agar fasilitas TPA di daerah dapat berstandar sanitasi modern dan ramah lingkungan, demi menekan volume timbulan sampah yang belum tertangani.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, Minggu 8 Juni 2025, di Samarinda.
"Perihal ini penting di tengah tantangan lingkungan global dan lokal terkait penanganan sampah," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah di Kaltim mencapai 851 ribu ton lebih per tahun.
Baca Juga: 65.004 Siswa di Kaltim Dapat Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis
Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 42,53 persen yang benar-benar terkelola dengan baik.
Sisanya, masih menjadi pekerjaan rumah besar.
"Mirisnya, timbulan sampah yang terkelola secara optimal saat ini hanya 42,53 persen," ungkap Anwar.
Salah satu penyebab utamanya adalah sistem pembuangan terbuka yang masih dipakai di enam dari 15 TPA yang ada di wilayah Kaltim.
Sistem ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak diakui sebagai bagian dari pengelolaan sampah dalam catatan nasional.
Artinya, sampah dari TPA semacam ini tetap dikategorikan sebagai tidak terkelola.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas