-
Pemprov Kaltim membuka kanal aduan tambang ilegal dan sudah menerima delapan laporan, dengan tiga kasus masuk proses hukum sebagai bukti sistem pelaporan berjalan efektif.
-
ESDM Kaltim telah memetakan 108 titik aktivitas tambang ilegal, namun penindakan harus melalui prosedur hukum dengan bukti dan tangkap tangan, serta melibatkan aparat dan masyarakat.
- Pemerintah menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal melalui sinergi pemerintah daerah, penegak hukum, dan partisipasi publik untuk melindungi lingkungan dan mencegah konflik sosial.
Meski kini kewenangan perizinan tambang telah beralih ke pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap aktif memantau dan menangani dampak negatif yang ditimbulkan dari pertambangan ilegal di lapangan.
Komitmen ini ditegaskan oleh Bambang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal," tegasnya.
Gagal Kelola 57 Persen Sampah, Kaltim Fokus Tingkatkan Standar TPA
Di tengah krisis pengelolaan sampah yang masih membayangi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat pembenahan sistem Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Langkah ini dimaksudkan agar fasilitas TPA di daerah dapat berstandar sanitasi modern dan ramah lingkungan, demi menekan volume timbulan sampah yang belum tertangani.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, Minggu 8 Juni 2025, di Samarinda.
"Perihal ini penting di tengah tantangan lingkungan global dan lokal terkait penanganan sampah," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah di Kaltim mencapai 851 ribu ton lebih per tahun.
Baca Juga: 65.004 Siswa di Kaltim Dapat Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis
Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 42,53 persen yang benar-benar terkelola dengan baik.
Sisanya, masih menjadi pekerjaan rumah besar.
"Mirisnya, timbulan sampah yang terkelola secara optimal saat ini hanya 42,53 persen," ungkap Anwar.
Salah satu penyebab utamanya adalah sistem pembuangan terbuka yang masih dipakai di enam dari 15 TPA yang ada di wilayah Kaltim.
Sistem ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak diakui sebagai bagian dari pengelolaan sampah dalam catatan nasional.
Artinya, sampah dari TPA semacam ini tetap dikategorikan sebagai tidak terkelola.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah