-
Pemprov Kaltim membuka kanal aduan tambang ilegal dan sudah menerima delapan laporan, dengan tiga kasus masuk proses hukum sebagai bukti sistem pelaporan berjalan efektif.
-
ESDM Kaltim telah memetakan 108 titik aktivitas tambang ilegal, namun penindakan harus melalui prosedur hukum dengan bukti dan tangkap tangan, serta melibatkan aparat dan masyarakat.
- Pemerintah menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal melalui sinergi pemerintah daerah, penegak hukum, dan partisipasi publik untuk melindungi lingkungan dan mencegah konflik sosial.
Meski kini kewenangan perizinan tambang telah beralih ke pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap aktif memantau dan menangani dampak negatif yang ditimbulkan dari pertambangan ilegal di lapangan.
Komitmen ini ditegaskan oleh Bambang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal," tegasnya.
Gagal Kelola 57 Persen Sampah, Kaltim Fokus Tingkatkan Standar TPA
Di tengah krisis pengelolaan sampah yang masih membayangi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat pembenahan sistem Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Langkah ini dimaksudkan agar fasilitas TPA di daerah dapat berstandar sanitasi modern dan ramah lingkungan, demi menekan volume timbulan sampah yang belum tertangani.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, Minggu 8 Juni 2025, di Samarinda.
"Perihal ini penting di tengah tantangan lingkungan global dan lokal terkait penanganan sampah," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah di Kaltim mencapai 851 ribu ton lebih per tahun.
Baca Juga: 65.004 Siswa di Kaltim Dapat Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis
Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar 42,53 persen yang benar-benar terkelola dengan baik.
Sisanya, masih menjadi pekerjaan rumah besar.
"Mirisnya, timbulan sampah yang terkelola secara optimal saat ini hanya 42,53 persen," ungkap Anwar.
Salah satu penyebab utamanya adalah sistem pembuangan terbuka yang masih dipakai di enam dari 15 TPA yang ada di wilayah Kaltim.
Sistem ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak diakui sebagai bagian dari pengelolaan sampah dalam catatan nasional.
Artinya, sampah dari TPA semacam ini tetap dikategorikan sebagai tidak terkelola.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi