Ilustrasi ambulans. [kaltimtoday.co]
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum memiliki dasar hukum teknis yang mengatur penerimaan siswa di sekolah berasrama.
Padahal, Perda Nomor 16 Tahun 2016 telah mengamanatkan pengaturan itu sejak lama.
Melalui pengawasan menyeluruh sepanjang tahapan SPMB 2025, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan segera menetapkan regulasi yang solid untuk mencegah ketimpangan akses dan memastikan setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang adil.
Baca Juga: Warga Kaltim Kini Bisa Lapor Tambang Ilegal, ESDM Tindaklanjuti Cepat
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
Serangan Fajar Rudal Iran Langsung Lumpuhkan Fasilitas Minyak Terbesar Israel
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
Terkini
-
Cara Memilih Sepatu Lari yang Bagus untuk Performa Maksimal
-
7 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik 2025: Super Nyaman, Stylish Tambah Percaya Diri
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
Jaga IKN dari Karhutla, Satgas PPU Intensifkan Pemantauan Titik Panas
-
6 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik dan Nyaman Buat Sehari-hari, Mulai Rp 50 Ribuan!