Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 30 Juni 2025 | 18:51 WIB
Ilustrasi perusahaan dapat rapor merah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memperingatkan keras sejumlah perusahaan yang dinilai lalai dalam pengelolaan lingkungan.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan ada enam perusahaan yang masuk dalam kategori kinerja lingkungan terburuk dan mendesak mereka untuk segera melakukan perbaikan.

Hal itu disampaikan Ardiansyah saat berada di Sangatta, Senin, 30 Juni 2025.

"Enam perusahaan yang mendapatkan penilaian terburuk itu berdasarkan data penilaian pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka wajib memperbaiki, karena mereka sudah punya dokumen AMDAL, sudah punya rencana lain-lain, itu harus dilakukan," tegas Ardiansyah, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Baru Terdeteksi: Kutim Perkuat Protokol Kesehatan dan Kewaspadaan Medis

Penilaian tersebut bersumber dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal RI Nomor 129 Tahun 2025, yang memuat hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2023–2024.

Sistem penilaian ini menggunakan lima kategori warna: hitam, merah, biru, hijau, dan emas, yang mencerminkan tingkat kepatuhan dan kinerja pengelolaan lingkungan tiap perusahaan.

"Tercatat ada enam perusahaan di Kutai Timur yang masuk dalam kategori hitam dan merah," katanya.

Ardiansyah memaparkan bahwa kategori hitam diberikan kepada perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan tidak memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Sedangkan peringkat merah mencerminkan adanya niat melakukan pengelolaan, namun belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: IKN: Ibu Kota Ramah Lingkungan yang Memikat Hati Bank Dunia

"Kalau bisa perusahaan yang masuk dalam SK Kementerian itu segera menindaklanjuti kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dengan lebih baik dan sesuai standar," ujarnya.

Satu perusahaan yang mendapat peringkat hitam, sedangkan lima perusahaan lainnya dikategorikan merah:

  1. PT Kaltim Nusantara Coal
  2. PT Tambang Damai
  3. PT Tawabu Mineral Resources
  4. PT Anugrah Energitama
  5. PT Nala Palma Cadudasa

Bupati Ardiansyah juga mengungkapkan keterbatasan peran pemerintah daerah dalam mengawasi sektor pertambangan, karena kewenangan perizinan dan pengawasan berada di tangan pemerintah pusat.

"Tapi persoalannya, karena urusan pertambangan ini tidak di daerah. Kita tak punya kewenangan, kecuali kita hanya punya pengawas lingkungan DLH. Itu pun kalau ada laporan yang masuk," jelasnya.

Langkah Serius Pemkab Kutim: Bentuk Desa Baru untuk Dekatkan Layanan ke Warga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus memperluas akses layanan publik dengan mempercepat proses pembentukan empat desa persiapan baru yang tersebar di dua kecamatan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan hingga ke wilayah-wilayah pinggiran.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi untuk keempat desa tersebut telah disiapkan secara menyeluruh.

Hal itu ia sampaikan saat berada di Sangatta, Rabu, 25 Juni 2025.

“Sudah kita siapkan semua. Kalau sudah registrasi di provinsi semua administrasi berarti sudah terpenuhi, termasuk perangkatnya juga sudah siap," kata Mahyunadi disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Empat desa yang akan segera difungsikan itu telah mengantongi nomor registrasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Artinya, secara legalitas, pembentukannya tinggal selangkah lagi menuju pelaksanaan di lapangan.

“Habis itu kan kita tinggal bikin ada desa persiapan. Tinggal pasang PJ Kepala Desa,” sambungnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi teknis dan administratif telah rampung.

Empat desa persiapan itu meliputi tiga wilayah di Kecamatan Sangatta Utara dan satu desa di Kecamatan Kaliorang, yaitu:

  1. Desa Singa Karta (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.01
  2. Desa Singa Prima (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.02
  3. Desa Teluk Rawa (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.03
  4. Desa Sambulo Mandiri (Kaliorang) – Kode Register: 08.10.06.04

Trisno berharap keempat desa persiapan ini dapat mulai beroperasi dalam waktu dekat.

"Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan, keempat desa persiapan tersebut dapat berjalan sesuai harapan," ungkapnya.

Penerbitan surat Gubernur Kaltim bernomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II tertanggal 19 Juni 2025 menjadi landasan sah untuk mengaktifkan status keempat wilayah tersebut sebagai desa persiapan.

Ia menegaskan bahwa tahapan pemekaran akan dijalankan secara bertahap dan terukur, dengan memperhatikan aspek legalitas serta kebermanfaatan langsung bagi warga.

“Tapi pada akhirnya, tujuannya adalah agar pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil bisa lebih optimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pemekaran desa ini,” lugas Trisno.

Load More