SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), terus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan sektor ekonomi kreatif dan budaya.
Salah satu upayanya adalah melalui penyelenggaraan rutin Penajam Paser Utara Fest, yang kembali digelar tahun ini pada 1–4 Juli 2025 di Taman Alun-alun Penyambolan, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
“Festival dilaksanakan rutin setiap tahun,” ujar Bupati PPU Mudyat Noor, Senin, saat dimintai keterangan seputar acara tahunan tersebut, disadur dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.
Lebih dari sekadar ajang hiburan, festival ini dirancang sebagai strategi kolaboratif untuk memperkuat jati diri daerah, melestarikan warisan budaya, sekaligus menjadi wahana promosi ekonomi kerakyatan bagi daerah yang sebagian wilayahnya termasuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
“Kami percaya kegiatan itu berikan dampak positif, dari segi sosial, ekonomi, pariwisata, maupun budaya di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Mudyat.
Ia menambahkan, sejak digelar pertama kali pada 2023 dan dilanjutkan pada 2024, festival ini telah mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
Tahun ini merupakan gelaran ketiga, yang kembali menghadirkan beragam suguhan budaya, seni, hingga kegiatan olahraga dan UMKM dalam satu kemasan yang inklusif dan meriah.
Acara yang mengusung semangat "Kejam Reborn" (Keliling Penajam) ini mencakup sport tourism, festival band, parade tari daerah, pertunjukan musik tradisional, senam ronggeng, hingga malam puncak pemilihan duta wisata.
Tak kalah penting, festival ini juga menjadi wadah produktif bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memperkenalkan dan menjual produk-produk lokal.
Baca Juga: 6,7 Hektare, PPU Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin Sekitar IKN
Menurut Mudyat, penyelenggaraan Penajam Paser Utara Fest merupakan komitmen nyata pemerintah dalam mendorong masyarakat menjadi lebih sejahtera dan berdaya saing.
“Kegiatan festival merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah kabupaten dalam membangun masyarakat yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya lagi.
Melalui kegiatan ini, Pemkab PPU mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan memanfaatkan momentum festival sebagai panggung bagi identitas lokal yang inklusif dan berorientasi masa depan.
Menuju IKN, Layanan Publik di PPU Kini Buka hingga Sabtu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini memperluas jangkauan layanan publik dengan membuka pelayanan hingga hari Sabtu.
Kebijakan ini ditetapkan melalui surat edaran (SE) Bupati tertanggal 17 Juni 2025 sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih fleksibel.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Juni 2025.
“Waktu pelayanan kepada masyarakat kini dibuka dari Senin hingga Sabtu,” ujar Ainie, dikutip dari ANTARA, Senin, 30 Juni 2025.
Meski terdapat penyesuaian hari kerja, jumlah total jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap mengikuti ketentuan nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Pengaturan lebih rinci diserahkan kepada masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.
“Jadi kepala OPD diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja di internal masing-masing,” katanya.
Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit, dan layanan dasar lainnya dipastikan tetap aktif melayani hingga hari Sabtu.
Kebijakan ini diklaim tidak akan berdampak negatif terhadap produktivitas ASN. Sebaliknya, langkah ini dianggap sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.
“Jam kerja yang baru diterapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan, jadi diharapkan pelayanan harus tetap berjalan maksimal,” ucap Ainie.
Penyesuaian waktu istirahat juga menjadi bagian dari pengaturan baru. Durasi istirahat dipangkas dari 60 menit menjadi 45 menit demi memenuhi target efisiensi, khususnya pada hari Jumat.
“Jam kerja baru tidak berbeda dengan jam kerja ASN sebelumnya, hanya jam istirahat diperpendek yang awalnya 60 menit jadi 45 menit karena kepala daerah ingin jam kerja pada hari Jumat hanya sampai pukul tiga sore,” jelasnya.
Melalui skema ini, Pemkab PPU berharap dapat memperkuat komitmen pelayanan publik tanpa menambah beban kerja ASN secara berlebihan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD