SuaraKaltim.id - Program pembiayaan pendidikan Gratispol yang baru saja diluncurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali membuka ruang diskusi mengenai tata kelola program bantuan pendidikan di daerah.
Meski diniatkan untuk memperluas akses pendidikan, publik mengingatkan pentingnya membangun sistem yang akuntabel dan tepat sasaran.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, dalam Diskusi Publik yang digelar BEM FISIP Unmul di Teras Samarinda, Senin 30 Juni 2025.
Ia mengingatkan bahwa program serupa sebelumnya, seperti Kaltim Cemerlang dan Kaltim Tuntas, tak pernah dievaluasi secara menyeluruh, padahal menyangkut penggunaan dana publik dalam skala luas.
“Padahal, program-program tersebut menggunakan anggaran publik dan menyasar masyarakat luas,” ungkapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 1 Juli 2025.
Buyung menekankan bahwa Gratispol mestinya tak hanya hadir sebagai kebijakan populis, tetapi juga didesain dengan kerangka perencanaan dan sistem evaluasi yang solid agar hasilnya benar-benar terasa di masyarakat.
Ia menyuarakan kekhawatiran bila program berjalan tanpa akuntabilitas yang jelas.
“Jangan sampai program ini justru dinikmati oleh kalangan yang sudah memiliki akses dan kemampuan, seperti anak pejabat, sementara kelompok rentan terpinggirkan,” tegasnya.
Bila hal ini terjadi, lanjutnya, bukan hanya melukai rasa keadilan publik, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam sistem pendidikan.
Baca Juga: 3.187 Penjaga Rumah Ibadah Dapat Umrah Gratis, Ini Komitmen Kaltim Lewat Program Gratispol
Selain sorotan terhadap tahapan teknis dan penyaluran bantuan, Buyung juga menyinggung soal minimnya pembenahan tata kelola bantuan pendidikan dari masa ke masa.
Ia menilai bahwa sejak era Gubernur Isran Noor hingga kini di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, belum ada terobosan nyata dalam pola penyaluran bantuan pendidikan.
“Jangan ulangi kesalahan teknis dan struktural yang sama seperti sebelumnya,” tambahnya.
Tak hanya dari sisi implementasi, persoalan hukum juga menjadi perhatian serius.
Buyung menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah (Perda) Gratispol dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama dalam aspek partisipasi publik dan batas usia penerima manfaat.
“UU Sistem Pendidikan Nasional, misalnya, menekankan pentingnya perencanaan dan evaluasi yang melibatkan publik,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu