Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 01 Juli 2025 | 20:15 WIB
Tangkapan layar, program Gratispol Rudy-Seno. [Ist]

Ketika Gratispol tidak membuka ruang partisipasi tersebut, maka ada potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hierarki peraturan yang berlaku.

Dalam pandangannya, Pemerintah Provinsi perlu segera mengkaji ulang regulasi yang tidak sinkron, serta membuka ruang partisipatif agar asas keadilan dan transparansi tidak sekadar menjadi jargon.

“Serta memastikan asas keadilan dan transparansi benar-benar ditegakkan,” pungkas Buyung.

Gratispol Masih Gelap, DPRD Kaltim Desak Pemprov Benahi Komunikasi Publik

Baca Juga: 3.187 Penjaga Rumah Ibadah Dapat Umrah Gratis, Ini Komitmen Kaltim Lewat Program Gratispol

Kritik terhadap minimnya akses informasi program pendudukan Gratispol kembali mencuat.

Kali ini datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, yang menilai Pemprov perlu membenahi sistem penyebaran informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Dalam forum Diskusi Publik yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UNMUL), Senin 30 Juni 2025 di Teras Samarinda, Sarkowi menyampaikan perlunya langkah konkret untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Informasi yang tidak jelas bisa menimbulkan kegaduhan. Karena itu Pemprov perlu membenahi proses pengelolaan dan penyebaran informasi soal perkembangan Gratispol,” ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya soal komunikasi program, melainkan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga: 3.000 Masjid Terdata, Program Umroh Gratis Pemprov Kaltim Masuki Tahap Pendataan

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran program, mengingat Gratispol telah masuk dalam pembahasan resmi Badan Anggaran DPRD Kaltim.

“Karena ini menyangkut anggaran, kita mendorong transparansi sepenuhnya. Kalau hanya diatur dengan pergub (peraturan gubernur) tidak cukup, kita akan dorong penguatan lewat perda,” tegas Sarkowi.

Selain aspek legalitas, ia menambahkan bahwa Pemprov juga harus memastikan seluruh informasi mengenai pelaksanaan program mudah diakses oleh publik, bukan sekadar formalitas.

“Tetapi juga disertai informasi yang akurat dan mudah diakses publik,” pungkasnya.

Dengan sorotan ini, DPRD Kaltim berharap pemerintah tidak hanya fokus pada implementasi teknis, tapi juga menaruh perhatian pada kualitas komunikasi publik yang menjadi fondasi utama program pelayanan masyarakat.

Load More