Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 02 Juli 2025 | 11:20 WIB
Tarif listrik Juli 2025. [Dok. Antara]

SuaraKaltim.id - Tarif listrik Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Pemerintah menetapkan tarif tetap untuk periode triwulan III (Juli–September) 2025, baik bagi pelanggan meteran listrik prabayar maupun pascabayar.

Keputusan ini diumumkan resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan mulai berlaku efektif pada Selasa (1/7/2025).

Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional serta daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.

“(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya.

Menurut Jisman, keputusan ini selaras dengan arahan Presiden untuk memastikan harga kebutuhan pokok dan utilitas seperti listrik prabayar dan pascabayar tetap terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta sektor UMKM.

Penetapan ini juga mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari–April 2025, termasuk nilai tukar rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Rincian tarif listrik Juli 2025 ini penting dipahami oleh pengguna listrik prabayar maupun pascabayar agar mereka dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga maupun usaha sejak awal bulan.

Berikut tarif per kWh berdasarkan golongan

Rumah Tangga Non-subsidi:

- 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Bisnis Non-subsidi:

- 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

Industri Non-subsidi:

- 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:

- 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- 200 kVA (tegangan menengah): Rp 1.522,88/kWh
- Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh

Sosial Non-subsidi:

- 450 VA: Rp 325/kWh
- 900 VA: Rp 455/kWh
- 1.300 VA: Rp 708/kWh
- 2.200 VA: Rp 760/kWh
- 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
- 200 kVA: Rp 925/kWh

Tarif Listrik Subsidi Tetap Tanpa Kenaikan

Pelanggan subsidi pun mendapat kabar baik: tarif listrik subsidi tidak mengalami penyesuaian. Ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pengguna listrik untuk UMKM.

Tarif Subsidi Rumah Tangga:

- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA: Rp 605/kWh

Dengan tarif listrik yang tetap, pemerintah berharap dapat menjaga keberlanjutan pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan ketidakpastian global.

Di sisi lain, konsumen juga diberikan kepastian dalam merancang anggaran rumah tangga dan operasional usaha selama tiga bulan ke depan.

Load More