Denada S Putri
Kamis, 10 Juli 2025 | 17:09 WIB
Ilustrasi gereja Toraja. [Ist]

SuaraKaltim.id - Polemik pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, terus berlanjut dan kini masuk ke meja legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi IV mengambil langkah untuk mempertemukan berbagai pihak dalam suasana dialog dan klarifikasi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, di ruang utama lantai 2 gedung DPRD Samarinda.

Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan forum ini dihadiri sejumlah stakeholder penting seperti Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Kesbangpol, pihak kecamatan dan kelurahan, serta tokoh masyarakat dan kepolisian.

“Jadi tadi semua sudah menyampaikan kondisi-kondisi yang ada berkaitan tentang proses. Memang disampaikan tadi dari pihak FKUB sudah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan langkah-langkah dan tahapan-tahapan yang sudah mereka jalankan. Begitupun juga dari Kemenag,” ungkap Novan, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 10 Juli 2025.

Namun, dalam pertemuan tersebut juga terungkap adanya keberatan dari sebagian warga.

Mereka menyatakan tidak sepenuhnya paham bahwa dukungan yang diminta berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dokumen dukungan yang digunakan bisa saja dipahami berbeda oleh warga yang menandatanganinya.

“Karena itu yang menjadi permasalahan, bahwasanya ada diduga masyarakat di sana yang tidak merasa permintaan persetujuan tersebut adalah untuk pembangunan tempat ibadah. Itu penyampaian dari bahkan klausul dari surat LPM sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga: Samarinda Gratiskan Buku Pelajaran SD dan SMP Negeri, Pemkot Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan

Novan juga menyoroti perlunya kejelasan dalam penafsiran aturan terkait pendirian rumah ibadah, terutama syarat dukungan dan jumlah jemaah sebagaimana diatur dalam SKB Dua Menteri.

“Jadi di situ kan memang disebutkan 90 orang jemaah, 60 orang adalah yang memberikan dukungan. Bicara masalah penafsiran 60 itu apakah di radius RT di tempat didirikan? Macam-macam tafsirnya. Kalau di situ tidak dijelaskan secara detail,” lanjutnya.

Meski pihak FKUB mengklaim telah mengikuti seluruh prosedur—termasuk menyaksikan langsung proses penandatanganan—namun muncul pendapat berbeda dari kuasa hukum warga RT 24 dan tokoh masyarakat, yang menilai masih ada prosedur administratif yang belum sepenuhnya dijalankan.

Bahkan, pihak kelurahan turut mengamini hal tersebut.

“Kami tidak menyampaikan ataupun tidak mengiyakan bahwasanya hal tersebut adalah cacat hukum, tidak. Kita belum masuk ke ranah sana karena ini belum masuk dalam proses sengketa hukum,” kata Novan menegaskan.

Guna mencari solusi bersama, DPRD Samarinda berencana kembali mempertemukan pihak Gereja Toraja dengan warga yang menyampaikan keberatan, dengan melibatkan instansi teknis dan tokoh masyarakat untuk membuka ruang komunikasi lebih jernih.

Load More