SuaraKaltim.id - Polemik pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, terus berlanjut dan kini masuk ke meja legislatif.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi IV mengambil langkah untuk mempertemukan berbagai pihak dalam suasana dialog dan klarifikasi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, di ruang utama lantai 2 gedung DPRD Samarinda.
Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan forum ini dihadiri sejumlah stakeholder penting seperti Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Kesbangpol, pihak kecamatan dan kelurahan, serta tokoh masyarakat dan kepolisian.
“Jadi tadi semua sudah menyampaikan kondisi-kondisi yang ada berkaitan tentang proses. Memang disampaikan tadi dari pihak FKUB sudah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan langkah-langkah dan tahapan-tahapan yang sudah mereka jalankan. Begitupun juga dari Kemenag,” ungkap Novan, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 10 Juli 2025.
Namun, dalam pertemuan tersebut juga terungkap adanya keberatan dari sebagian warga.
Mereka menyatakan tidak sepenuhnya paham bahwa dukungan yang diminta berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dokumen dukungan yang digunakan bisa saja dipahami berbeda oleh warga yang menandatanganinya.
“Karena itu yang menjadi permasalahan, bahwasanya ada diduga masyarakat di sana yang tidak merasa permintaan persetujuan tersebut adalah untuk pembangunan tempat ibadah. Itu penyampaian dari bahkan klausul dari surat LPM sebelumnya,” jelasnya.
Baca Juga: Samarinda Gratiskan Buku Pelajaran SD dan SMP Negeri, Pemkot Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan
Novan juga menyoroti perlunya kejelasan dalam penafsiran aturan terkait pendirian rumah ibadah, terutama syarat dukungan dan jumlah jemaah sebagaimana diatur dalam SKB Dua Menteri.
“Jadi di situ kan memang disebutkan 90 orang jemaah, 60 orang adalah yang memberikan dukungan. Bicara masalah penafsiran 60 itu apakah di radius RT di tempat didirikan? Macam-macam tafsirnya. Kalau di situ tidak dijelaskan secara detail,” lanjutnya.
Meski pihak FKUB mengklaim telah mengikuti seluruh prosedur—termasuk menyaksikan langsung proses penandatanganan—namun muncul pendapat berbeda dari kuasa hukum warga RT 24 dan tokoh masyarakat, yang menilai masih ada prosedur administratif yang belum sepenuhnya dijalankan.
Bahkan, pihak kelurahan turut mengamini hal tersebut.
“Kami tidak menyampaikan ataupun tidak mengiyakan bahwasanya hal tersebut adalah cacat hukum, tidak. Kita belum masuk ke ranah sana karena ini belum masuk dalam proses sengketa hukum,” kata Novan menegaskan.
Guna mencari solusi bersama, DPRD Samarinda berencana kembali mempertemukan pihak Gereja Toraja dengan warga yang menyampaikan keberatan, dengan melibatkan instansi teknis dan tokoh masyarakat untuk membuka ruang komunikasi lebih jernih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Kasus Suap IUP Seret Awang Faroek dan Putrinya, Akademisi: Ada Pelanggaran Terhadap Peraturan
-
Dari Rudy Ong hingga Dayang Donna, Jejak Keluarga Awang Faroek di Kasus IUP Kaltim
-
Prabowo Serahkan Penuh Proyek IKN ke Otorita, PU Hanya Selesaikan Sisa
-
Sejak 17 Agustus, Truk Batu Bara Ilegal Santan Ulu 'Dibiarkan' Beroperasi Tanpa Halangan
-
TKD Kaltim Terpangkas 50 Persen, Program GratisPol Terancam Goyah