Denada S Putri
Kamis, 10 Juli 2025 | 17:38 WIB
Gerbang Madani Kabupaten PPU. [Ist]

SuaraKaltim.id - Geliat ekonomi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), semakin dinamis sejak kawasan ini ditetapkan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, di balik optimisme pembangunan, muncul kekhawatiran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atas maraknya toko modern yang dianggap bisa menggerus ruang usaha mereka.

Merespons kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tengah melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur keberadaan toko atau ritel waralaba modern.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan pelaku UMKM lokal.

Hal itu disampaikan Muhammad Bijak Ilhamdani, anggota Komisi I DPRD PPU, Kamis, 10 Juli 2025.

"Kami minta diterbitkan regulasi baru karena peraturan daerah (perda) terkait ritel yang dibuat sekitar tujuh tahun lalu sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang," ujarnya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Bijak menegaskan, DPRD mendorong pemkab untuk segera menyusun perda baru yang berpihak pada pelaku UMKM, seiring meningkatnya tekanan dari ekspansi toko-toko modern, terutama setelah proyek strategis nasional seperti IKN mulai bergulir di wilayah sekitar.

Meski selama ini telah ada peraturan bupati yang mengatur soal zonasi dan jam operasional, namun aturan itu dinilai sudah tak cukup kuat menyesuaikan perkembangan terkini.

Menurutnya, pemerintah belum memiliki perda yang secara spesifik dan komprehensif mengatur keberadaan toko modern.

Baca Juga: Dekat IKN, Desa Giri Mukti Tunjukkan Potensi Jadi Sentra Hortikultura Kaltim

Yang berlaku saat ini hanyalah perbup yang dikeluarkan tahun 2015 dan mengalami revisi hingga 2017.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) PPU, Margono Hadisusanto, membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun perda baru terkait waralaba.

“Saat ini sedang disusun perda baru soal waralaba toko modern,” ungkap Margono.

Ia menjelaskan, regulasi baru ini menjadi jawaban atas kecemasan pelaku usaha lokal yang merasa penghidupannya terancam oleh toko modern, terutama dalam konteks geliat ekonomi baru pasca-kehadiran IKN.

Perubahan mendasar juga dipicu oleh terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah banyak prosedur perizinan.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus segera menyesuaikan regulasi agar tetap relevan dan mampu melindungi kepentingan lokal.

Perda baru nantinya akan mengatur secara rinci mulai dari zonasi pendirian toko modern, mekanisme perizinan, hingga dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar.

“Penyusunan peraturan baru tentunya melalui berbagai macam pertimbangan, dari penempatan zonasi, harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan lainnya,” ujar Margono.

Sambil menunggu rampungnya regulasi tersebut, Pemkab PPU mengambil langkah antisipatif dengan menangguhkan sementara pemberian izin pendirian toko modern.

Kebijakan ini dimaksudkan agar tidak muncul benturan kepentingan antara UMKM dan pelaku usaha skala besar selama masa transisi kebijakan.

Dekat IKN, UMKM Balikpapan Melesat Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Kota Balikpapan menunjukkan geliat signifikan dalam pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kini kian menegaskan posisinya sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengungkapkan bahwa sepanjang satu tahun terakhir, jumlah UMKM di kotanya mengalami lonjakan cukup besar.

Hal itu disampaikan Rahmad saat menyampaikan sambutan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Balikpapan, Rabu, 9 Juli 2025.

“Hingga 2024, tercatat sebanyak 87.397 unit usaha UMKM di kota ini, naik sekitar 19,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 73.300 unit,” kata Rahmad, disadur dari ANTARA, Kamis, 10 Juli 2025.

Peningkatan ini terutama ditopang oleh sektor perdagangan dan jasa, serta didukung sektor industri.

Menurut Rahmad, transformasi digital dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dari tumbuhnya ekosistem wirausaha lokal.

“Pelatihan, sosialisasi, fasilitas kemitraan, dan pendampingan juga terus dilakukan agar pelaku UMKM naik kelas dan lebih siap bersaing,” ujarnya.

Ia menekankan, pertumbuhan UMKM di Balikpapan bukan hanya berdampak pada penguatan ekonomi lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi kota dalam menuju visi sebagai Kota Global.

“Pertumbuhan UMKM menjadi kekuatan strategis dalam mendukung visi kota menuju Kota Global, sekaligus memperkuat peran daerah dalam mendorong ekonomi kreatif nasional,” ucapnya.

Momentum perayaan HUT ke-45 Dekranas yang digelar di Balikpapan dinilai sangat strategis untuk mengangkat industri kerajinan sebagai identitas ekonomi kreatif daerah.

“Kami bangga karena Kota Balikpapan dipercaya menjadi tuan rumah perayaan HUT ke-45 Dekranas. Ini bukan hanya seremoni, tetapi bagian dari upaya mendorong kemajuan industri kreatif dan UMKM secara berkelanjutan,” tambah Rahmad.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas peran Dekranas yang terus konsisten dalam menjadi jembatan pengembangan perajin di seluruh Indonesia.

Ia berharap Dekranas tetap menjadi ruang bersama bagi pelaku industri kreatif untuk bertumbuh dan menembus pasar global.

“Jayalah kerajinan Indonesia, jayalah UMKM Indonesia,” tuntasnya.

Load More