Langkah PPU ini dianggap sejalan dengan visi pemerintah pusat, yakni pembangunan yang tidak hanya terpusat di inti kawasan IKN, tetapi juga merata hingga ke wilayah sekitar.
“Kami sambut usulan dan siap sinergi untuk dukung daerah mitra sekitar IKN,” ujar Parman disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Sebagai tindak lanjut, Badan Bank Tanah akan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian PUPR dan Bappenas, agar usulan tersebut berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kabupaten Penajam Paser Utara mitra geografis, maka penyediaan lahan untuk kabupaten untuk pelayanan publik yang disampaikan pemerintah kabupaten itu jadi catatan dan akan ditindaklanjuti,” imbuh Parman.
Di sisi lain, Bupati PPU Mudyat Noor mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan lahan seluas 50 hektare.
Lahan itu direncanakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas publik di kecamatan baru—mulai dari sekolah, puskesmas, hingga infrastruktur penunjang lainnya.
Pembentukan kecamatan baru ini menjadi kebutuhan mendesak setelah Kecamatan Sepaku resmi masuk wilayah otorita IKN.
Kini, PPU hanya memiliki tiga kecamatan, sementara aturan dari Kemendagri mensyaratkan minimal empat kecamatan agar sebuah wilayah tetap berstatus kabupaten.
“Kami siapkan pembentukan kecamatan baru serta kawasan baru beserta penunjang termasuk ketersediaan lahan,” kata Mudyat.
Baca Juga: 5.294 Hektare Tambak Dihidupkan Lagi, PPU Siap Pasok Pangan Laut untuk IKN
Ia menekankan pentingnya ketersediaan layanan masyarakat di dekat pusat-pusat pertumbuhan baru, termasuk kawasan Eco City yang menjadi bagian dari pengembangan IKN.
“Fasilitas layanan masyarakat tidak boleh terlalu jauh dari pusat pertumbuhan baru, termasuk area Eco City... Sinergi dengan Badan Bank Tanah sangat krusial,” tegasnya.
Selain sebagai mitra pengembangan kawasan, Badan Bank Tanah juga memiliki keberadaan fisik dan kelembagaan di wilayah PPU, yang memperkuat sinergi pembangunan di kawasan ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim