Denada S Putri
Minggu, 13 Juli 2025 | 15:40 WIB
Ilustrasi sengketa lahan di Pemaluan, IKN. [Chat GPT]

SuaraKaltim.id - Pembangunan infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali dihadapkan pada persoalan lahan warga yang belum tuntas.

Kali ini, permasalahan muncul di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara—tepatnya pada area yang terkena pembangunan jalan tol segmen 6A, salah satu akses penting menuju kawasan inti IKN.

Menanggapi hal itu, Otorita IKN mendorong agar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera mengambil langkah konkret.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, di Sepaku, Sabtu, 12 Juli 2025.

"Kami minta pemerintah kabupaten segera bentuk tim terpadu penyelesaian tanah warga Pemaluan yang kena dampak pembangunan pengembangan IKN," ujarnya, disadur dari ANTARA, Minggu, 13 Juli 2025.

Menurut Alimuddin, pembangunan jalan bebas hambatan yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tidak boleh tersendat karena belum tuntasnya verifikasi dan penyelesaian lahan milik warga.

Meski jalan tol berada dalam zona PSN dan sangat terkait dengan proyek IKN, otoritas penyelesaian lahan bukan berada di tangan OIKN.

"Permasalahan lahan bukan di Otorita IKN," tegasnya.

"Tetapi masih bagian wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Kabupaten Penajam Paser Utara."

Baca Juga: Dekat IKN, UMKM Balikpapan Melesat Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

OIKN berharap agar tim terpadu yang dibentuk pemerintah kabupaten segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang kini menghambat kelanjutan konstruksi.

Verifikasi ulang atas data lahan dianggap menjadi langkah penting dan strategis sebelum proses pengadaan lahan dilanjutkan.

"Verifikasi ulang lahan warga penting dan jadi proses tahapan pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol itu," tambah Alimuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa warga telah memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel tanah sejak 2021.

Status lahan tersebut bahkan telah mendapat kejelasan hukum lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 yang menyatakan lokasi pembangunan jalan tol berada di luar konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

Menurut Alimuddin, keputusan Menhut tersebut sudah memberi sinyal positif terhadap legalitas lahan yang dimaksud.

Tinggal bagaimana pihak-pihak terkait menyamakan pemahaman dan segera bertindak agar pembangunan tak terus terhambat.

"SK Menhut itu sebenarnya sudah ada titik terang terhadap status lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol, sekarang tinggal semua pihak menyamakan persepsi," pungkasnya.

Gerak Pramunikmat Dibatasi: IKN Tak Mau Tercoreng Sejak Awal

Guna menjaga marwah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kawasan yang bersih dari praktik menyimpang, Otorita IKN (OIKN) bersama berbagai pihak terus bergerak mempersempit ruang gerak aktivitas prostitusi.

Salah satu langkah konkret yang kini dilakukan adalah dengan mendorong pengusaha penginapan untuk menerapkan pengawasan lebih ketat terhadap tamu dan pengguna jasa mereka.

Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, menyampaikan bahwa penguatan peran sektor akomodasi menjadi salah satu strategi penting dalam pencegahan penyakit masyarakat.

Hal itu ia sampaikan saat berada di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu, 12 Juli 2025.

"Kami persempit ruang prostitusi atau ruang gerak pramunikmat lakukan kegiatan di IKN," ujar Alimuddin disadur dari ANTARA, Minggu, 13 Juli 2025.

Pendekatan ini juga melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, serta unsur TNI dan Polri yang turut serta mengamankan kawasan IKN dari potensi gangguan sosial.

Fokus utamanya adalah menciptakan ekosistem yang sehat dan aman bagi seluruh elemen masyarakat yang akan tinggal dan bekerja di ibu kota baru.

Alimuddin menjelaskan, pelibatan pemilik penginapan seperti guest house, losmen, hingga hotel menjadi elemen penting dalam menyukseskan misi tersebut.

"Kami sudah undang pemilik usaha penginapan agar ikut bersihkan praktik prostitusi dengan perketat aturan ketat bagi pengguna jasa," katanya.

Melalui koordinasi dan pengawasan yang berkelanjutan, OIKN berharap tidak hanya menekan praktik prostitusi, tetapi juga membangun karakter sosial IKN yang bermartabat sejak awal.

Load More