SuaraKaltim.id - Dugaan penyimpangan dalam proyek pematangan lahan di Jalan Niaga, RT 19, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, kembali mencuat.
Aktivitas yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan, Rain Realty, memantik kekhawatiran warga setelah ditemukan tumpukan batu bara di lokasi yang seharusnya hanya digunakan untuk pengurukan.
Lurah Handil Bakti, Mukti Fajar, mengungkapkan bahwa dirinya bersama jajaran telah meninjau langsung lokasi tersebut.
Ia menyebut, pengembang berdalih bahwa keberadaan batu bara hanya kebetulan ditemukan saat proses pengerukan.
Hal itu disampaikan Mukti, Senin, 14 Juli 2025.
“Klaim mereka, batu bara yang muncul itu hanya kebetulan saat menggali tanah. Tapi kenyataannya, batu baranya masih menumpuk di lokasi saat saya lihat pada Minggu kemarin,” jelas Mukti, disadur dari kaltimtoday.co--Jaeingan Suara.com, Rabu, 16 Juli 2025.
Hingga kini, belum ada tanda-tanda bahwa material batu bara tersebut diangkut keluar dari lokasi.
Namun, Mukti menyatakan telah meneruskan temuan itu kepada camat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
“Saya sudah laporkan ke Camat dan Dinas Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti. Tapi izin mereka hanya untuk uruk tanah, bukan kegiatan yang mengarah ke aktivitas penambangan,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Dorong Hilirisasi Batu Bara Demi Ekonomi Berkelanjutan
Respons tegas juga datang dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Ia mengkritik keras lambannya reaksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap dugaan aktivitas tambang terselubung di kawasan tersebut.
“Tidak ada seujung kuku pun kewenangan kita soal tambang. Kalau sampai turun, berarti saya melanggar kewenangan. Tapi Pemprov punya dasar hukum, Perda Reklamasi Pasca Tambang Nomor 3 Tahun 2023, punya perangkat dan SDM untuk itu. Kalau mereka cuma ‘duduk di meja’, tindakan apa yang sudah dilakukan?” sindir Andi Harun.
Andi juga menyinggung sejumlah pihak yang gencar mengkritik urusan lingkungan di tingkat kota, namun cenderung diam terhadap pelanggaran yang jelas-jelas menjadi domain provinsi.
“Daripada sibuk mengomentari DLH Kota atau TPA yang bukan kewenangannya, lebih baik mereka bertindak atas dugaan aktivitas tambang bermasalah yang jelas masuk ranah provinsi,” tambahnya.
Ia mendorong Dinas ESDM Kaltim melalui Inspektur Tambang agar segera turun ke lapangan bersama Gakkum Kementerian ESDM, melakukan pemeriksaan, dan jika perlu, menindak tegas sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu