SuaraKaltim.id - Dugaan penyimpangan dalam proyek pematangan lahan di Jalan Niaga, RT 19, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, kembali mencuat.
Aktivitas yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan, Rain Realty, memantik kekhawatiran warga setelah ditemukan tumpukan batu bara di lokasi yang seharusnya hanya digunakan untuk pengurukan.
Lurah Handil Bakti, Mukti Fajar, mengungkapkan bahwa dirinya bersama jajaran telah meninjau langsung lokasi tersebut.
Ia menyebut, pengembang berdalih bahwa keberadaan batu bara hanya kebetulan ditemukan saat proses pengerukan.
Hal itu disampaikan Mukti, Senin, 14 Juli 2025.
“Klaim mereka, batu bara yang muncul itu hanya kebetulan saat menggali tanah. Tapi kenyataannya, batu baranya masih menumpuk di lokasi saat saya lihat pada Minggu kemarin,” jelas Mukti, disadur dari kaltimtoday.co--Jaeingan Suara.com, Rabu, 16 Juli 2025.
Hingga kini, belum ada tanda-tanda bahwa material batu bara tersebut diangkut keluar dari lokasi.
Namun, Mukti menyatakan telah meneruskan temuan itu kepada camat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
“Saya sudah laporkan ke Camat dan Dinas Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti. Tapi izin mereka hanya untuk uruk tanah, bukan kegiatan yang mengarah ke aktivitas penambangan,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Dorong Hilirisasi Batu Bara Demi Ekonomi Berkelanjutan
Respons tegas juga datang dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Ia mengkritik keras lambannya reaksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap dugaan aktivitas tambang terselubung di kawasan tersebut.
“Tidak ada seujung kuku pun kewenangan kita soal tambang. Kalau sampai turun, berarti saya melanggar kewenangan. Tapi Pemprov punya dasar hukum, Perda Reklamasi Pasca Tambang Nomor 3 Tahun 2023, punya perangkat dan SDM untuk itu. Kalau mereka cuma ‘duduk di meja’, tindakan apa yang sudah dilakukan?” sindir Andi Harun.
Andi juga menyinggung sejumlah pihak yang gencar mengkritik urusan lingkungan di tingkat kota, namun cenderung diam terhadap pelanggaran yang jelas-jelas menjadi domain provinsi.
“Daripada sibuk mengomentari DLH Kota atau TPA yang bukan kewenangannya, lebih baik mereka bertindak atas dugaan aktivitas tambang bermasalah yang jelas masuk ranah provinsi,” tambahnya.
Ia mendorong Dinas ESDM Kaltim melalui Inspektur Tambang agar segera turun ke lapangan bersama Gakkum Kementerian ESDM, melakukan pemeriksaan, dan jika perlu, menindak tegas sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Mobil Kecil Mitsubishi Bekas yang Gahar dan Cocok buat Anak Muda
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan dengan Kabin Ekstra Luas, Suspensi Empuk
-
Doa Khusus Malam Nisfu Syaban: Latin, Lengkap dengan Artinya
-
Kaltim Sudah Patenkan 3 Tiga Komoditas Perkebunan, 2026 Kejar Kopi Prangat