SuaraKaltim.id - Rangkaian kebakaran yang terjadi dua kali dalam tempo kurang dari sebulan di BIG Mall Samarinda memantik reaksi keras dari DPRD Kota Samarinda.
Bukan sekadar insiden biasa, peristiwa itu kini dilihat sebagai kegagalan sistemik yang berpotensi mengancam keselamatan publik jika tak segera ditindaklanjuti secara serius.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pihak legislatif tak akan memberi toleransi jika manajemen pusat perbelanjaan terbesar di kota itu kembali abai terhadap aspek keselamatan.
Hal itu ditegaskan Deni usai ia melakukan inspeksi lapangan, Selasa, 22 Juli 2025.
“Kami tidak ingin ada kejadian ketiga. Kalau sampai itu terjadi lagi, kami pastikan akan ada rekomendasi keras hingga opsi penutupan,” tegas Deni, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Kebakaran pertama terjadi pada awal Juli 2025 dan meluluhlantakkan bagian lantai atas.
Hanya berselang dua pekan, api kembali muncul di salah satu toko pakaian.
Meski skala kerusakan lebih kecil, kejadian kedua ini menambah daftar kekhawatiran terhadap kualitas manajemen risiko di gedung yang menampung ribuan pengunjung setiap harinya.
Menurut Deni, pihak manajemen menyebutkan bahwa proses investigasi teknis baru dimulai pasca pembukaan polis asuransi oleh loss adjuster pada 6 Juli lalu.
Baca Juga: Big Mall Kembali Terbakar, Satu Bulan Setelah Insiden Sebelumnya
Namun hingga kini, hasil resmi forensik dari kepolisian belum diterima.
Sementara itu, sistem proteksi seperti sprinkler dan hydrant disebut sempat bekerja optimal saat kejadian kedua dan mampu memadamkan api dalam waktu sekitar 40 menit.
Namun bagi DPRD, kinerja itu belum cukup menjadi jaminan keselamatan menyeluruh.
“Kami tidak hanya melihat seberapa cepat api padam. Yang penting itu, apakah kelistrikan, sistem mekanik-elektrik, dan struktur gedung benar-benar aman? Karena gedung ini menampung ribuan orang setiap harinya,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPRD mendesak agar dilakukan audit komprehensif terhadap seluruh sistem penunjang—mulai dari jaringan listrik, sistem deteksi dini kebakaran, hingga kekuatan struktur gedung.
Mengingat usia bangunan yang telah melewati satu dekade, proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pun tengah diawasi ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu