- Pemprov Kaltim mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperluas imunisasi HPV hingga usia 15 tahun, sejalan dengan target nasional 90 persen vaksinasi pada 2030.
- Dinkes Kaltim menekankan pentingnya sinergi sekolah, madrasah, instansi pemerintah, dan keluarga agar imunisasi HPV menjadi gerakan sosial, bukan hanya program kesehatan.
- Melalui Operasi Patuh Mahakam, siswa yang berkendara tanpa SIM diberi sanksi, sementara Dishub melarang sekolah menyediakan parkir bagi siswa sebagai upaya membangun budaya keselamatan menuju Indonesia Emas 2045.
Pihak kepolisian memberikan sanksi berbeda, mulai dari pembinaan hingga penindakan sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Ismail.
“Kami ingin para siswa paham bahwa mengendarai motor itu bukan sekadar bisa gas dan rem, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan,” ujar Ismail, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Untuk pelajar yang tidak membawa dokumen kendaraan, orang tua diminta datang langsung ke sekolah guna mengambil kendaraan dan menunjukkan dokumen kelengkapan.
Sementara itu, Dishub Samarinda menerapkan kebijakan preventif yang lebih luas dengan melarang penyediaan lahan parkir khusus siswa di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan budaya transportasi yang aman sejak usia dini.
“Jika sekolah masih memberi ruang parkir bagi siswa, itu artinya secara tidak langsung melegitimasi pelanggaran. Kami bahkan mengimbau warga sekitar agar tidak menyewakan lahan untuk parkir kendaraan siswa,” tegas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Lebih jauh, Manalu mengaitkan kebijakan ini dengan target jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Ia menyebut bahwa keselamatan pelajar merupakan pondasi utama pembangunan sumber daya manusia unggul di masa depan.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Bidik Jalan Perkebunan Jadi Akses Pesisir Strategis
“Kami tidak melarang anak-anak sekolah, tapi melindungi mereka dari risiko besar di jalan raya,” pungkasnya.
Dishub juga mengaku telah mensosialisasikan kebijakan ini ke berbagai sekolah sejak beberapa bulan terakhir, dan akan terus meluaskan jangkauan edukasi hingga ke tingkat SMP.
Selain upaya penegakan aturan, Dishub juga mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga, khususnya orang tua, dalam mengawasi anak-anak agar tidak sembarangan menggunakan kendaraan bermotor.
Upaya ini diharapkan menciptakan generasi muda yang tak hanya cerdas di kelas, tetapi juga taat aturan dan sadar keselamatan di jalan raya. (NAD/ADV/Diskominfo)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu