SuaraKaltim.id - Mengantisipasi tantangan keamanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah dibangun sebagai kota masa depan Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai merancang pembentukan satuan khusus berbasis teknologi modern: Polres Kota Kawasan IKN.
Inisiatif ini menandai transformasi kelembagaan Polri menuju sistem keamanan berbasis smart city, menyusul kompleksitas geografis dan sosial kawasan yang dirancang menjadi pusat pemerintahan nasional hingga 2045.
"Pembentukan Polres Kota Kawasan IKN merupakan bentuk kesiapan kelembagaan Polri menghadapi tantangan baru di wilayah IKN yang memiliki karakteristik geografis dan sosial yang kompleks hingga tahun 2045," ujar Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, saat diskusi di Samarinda, Jumat.
Konsep pengamanan berbasis teknologi ini dijabarkan secara lebih rinci oleh Kapolda dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Wiratama Polresta Samarinda.
Endar menyebut pendekatan konvensional tak lagi relevan dengan ekosistem IKN yang terintegrasi digital.
Menurutnya, sistem pengawasan pintar seperti smart surveillance, pemantauan lalu lintas digital, serta penguatan sistem keamanan siber menjadi pondasi utama dalam mewujudkan stabilitas kawasan IKN.
"Sistem keamanan di IKN tidak bisa lagi dijalankan secara konvensional," tegasnya, seraya menekankan bahwa sinergi antara infrastruktur teknologi dan kehadiran fisik aparat tetap dibutuhkan secara seimbang.
Tak hanya membentuk Polres baru, penguatan fungsi Polsek di wilayah penyangga IKN juga menjadi prioritas.
Langkah ini diyakini mampu memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, terutama di titik-titik yang dinilai rawan.
Baca Juga: Ancaman di Balik Megaproyek IKN: Tambang Ilegal Tak Bisa Dianggap Sepele
"Koordinasi yang terbangun baik sejak tahap perencanaan akan memudahkan penanganan masalah keamanan, termasuk dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di ibu kota negara yang baru nantinya," jelas Irjen Endar.
Menurutnya, rancangan Polres Khusus IKN bukan sekadar respons taktis terhadap perubahan struktur wilayah, tapi juga bagian dari reformasi struktural dan digital Polri untuk memastikan bahwa IKN tak hanya efisien sebagai pusat birokrasi, tapi juga aman, adaptif, dan humanis bagi seluruh penghuninya.
"Ini adalah langkah fundamental untuk memastikan IKN tidak hanya menjadi pusat pemerintahan yang efisien, tetapi juga menjadi kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya," tandas Kapolda.
Tol Akses IKN Dikebut, Pengadaan Lahan Jadi Fokus Evaluasi BPN Kaltim
Pembangunan infrastruktur menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kembali mendapat perhatian serius.
Kali ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya melalui evaluasi mendalam terhadap proses pengadaan tanah untuk jalur tol yang menghubungkan Balikpapan dengan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!