SuaraKaltim.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk bekerja dari mana saja, baik di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di Provinsi Papua, selama mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Saat ditanya awak media soal kemungkinan berkantor di IKN, Gibran menanggapinya dengan nada santai, sembari menyinggung beberapa usulan yang muncul belakangan ini.
Hal itu disampaikan Wapres Gibran saat memberikan keterangan media di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 3 Pekanbaru Sentra Abiseka, Pekanbaru, Riau, Senin 28 Juli 2025.
"Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus," kata Gibran disadur dari ANTARA.
Pernyataan itu merespons wacana dari sejumlah anggota DPR yang mendorong agar Wapres mulai menjalankan tugas secara reguler dari IKN.
Namun sebelumnya, Gibran sempat dikaitkan dengan penugasan di Papua, sesuai mandat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menugaskan Wakil Presiden untuk memimpin percepatan pembangunan di wilayah timur Indonesia tersebut.
Meski demikian, Gibran menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti sepenuhnya keputusan Presiden terkait lokasi kerja.
"Yang jelas ini, saya sebagai pembantu Presiden, siap ditugaskan di mana saja, di Papua, di IKN, kami menunggu perintah Presiden. Dan sebagai pembantu Presiden, harus siap," ucap Gibran.
Gibran menegaskan bahwa lokasi kantor tidak menjadi persoalan baginya, karena selama ini ia lebih banyak turun langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan program-program prioritas pemerintahan.
Baca Juga: PWYP: Tambang Ilegal di IKN Bukan Insiden, Tapi Bukti Gagalnya Negara
"Sudah saya tegaskan ya, saya bisa berkantor di mana saja, karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik," tambahnya.
Pernyataan ini memperlihatkan sikap fleksibel Wakil Presiden yang menempatkan dukungan penuh terhadap jalannya roda pemerintahan sebagai prioritas utama, tanpa bergantung pada satu lokasi tertentu.
IKN Tetap Dikebut, Pemerintah Abaikan Wacana Moratorium
Di tengah sorotan dan sejumlah usulan agar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ditangguhkan, pemerintah memastikan komitmennya untuk menuntaskan proyek tersebut sesuai dengan rencana.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, tidak ada rencana pemerintah untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) moratorium terhadap proyek IKN.
Hal itu ia sampaikan saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!